Kabar Gembira bagi Wajib Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2026 Resmi Dibuka, Ini Beragam Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

Muratara-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Program yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Adapun beberapa keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat melalui program pemutihan ini, antara lain:

1.Bebas Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun
Bagi kendaraan yang menunggak pajak, pemilik kendaraan cukup membayar dua tahun pajak saja, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda.

2.Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu akan memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.

3.Diskon PKB 50 Persen dan BBNKB II Gratis
Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non-BG), diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II gratis.

4.Bebas Denda SWDKLLJ
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di kabupaten/kota masing-masing atau melakukan pembayaran secara daring melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Program pemutihan ini hanya berlangsung selama satu bulan, sehingga masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan dan menikmati berbagai keringanan yang telah disediakan pemerintah.

“Jangan sampai terlewat, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026,” demikian imbauan dalam sosialisasi program tersebut.

Sumber:Pemprov Sumsel
Reporter:Holindra