Diduga Langgar SOP dan UU Ketenagakerjaan, Tiga Pegawai SPBU 24-31689 Dipecat Sepihak
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- visibility 232

Oplus_16908288
Muratara
Tiga pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas. Pemutusan hubungan kerja tersebut diduga berkaitan dengan tudingan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Selain persoalan pemecatan, muncul pula informasi mengenai indikasi penyimpangan distribusi solar di SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, diduga terdapat selisih hingga sekitar 4 ton solar yang tidak tercatat dalam laporan penjualan resmi. Namun, informasi ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan pegawai maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM. Warga berharap pihak Pertamina dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk menelusuri dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Hal ini juga viral di beberapa sosial media beberapa hari lalu
Reporter:Holindra
Editor:Holindra
- Penulis: Admin




