Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan pedoman yang mengatur perilaku wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kode etik ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan disepakati oleh organisasi wartawan.

Tujuan kode etik jurnalistik adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya,

yaitu mencari dan menyajikan informasi. Beberapa prinsip dasar etika jurnalistik, di antaranya: Akurasi dan kebenaran, Independensi dan objektivitas, Minimalkan dampak negatif, Tanggung jawab terhadap publik.

Beberapa contoh pasal dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, di antaranya:Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistikWartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabulWartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.