Muratara
Pimpinan Daerah FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan bersama Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel dan Pimpinan Cabang FSP.PP-SPSI Kabupaten Muratara memenuhi undangan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara dalam agenda mediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh sejumlah anggota Serikat Pekerja di PT. Mitra Muratara Sejahtera (MMS).Jumat(4/7/2025)

Sayangnya, pihak manajemen PT. MMS tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pada hari Jumat, 4 Juli 2025 tersebut. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur oleh undang-undang.
Meski perusahaan mangkir, tim pendamping dari serikat pekerja dan LKBH-SPSI tetap hadir guna menunjukkan keseriusan dalam membela hak-hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang sah.
Pihak FSP.PP-SPSI Sumsel menyesalkan sikap perusahaan dan meminta Disnakertrans Muratara untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan ulang atau rekomendasi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cecep Wahyudin, SP Ketua PD FSP. PP-SPSI didampingi Sekretaris Heriyadi dan tim Hukum LKBH-SPSI Jon Heri, SH. MH. CLA, Hendi Romadoni, SH beserta ketua PC. SPPP Muratara bersama 2 orang pekerja yang di PHK dan pihak Disnakertrans sudah menunggu untuk rapat mediasi.
Meski pihak perusahaan tidak hadir, rapat tetap berjalan dipimpin langsung oleh Kabid HI, Syaker dan Jamsos Disnaker Rizaludin, SH. didampingi staff dengan agenda Klarifikasi dan tuntutan.sampai Cecep
Cecep Wahyudin, SP juga mengatakan sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak PT. MMS padahal mereka yang meminta penundaan rapat dan menentukan waktu untuk rapat kedua ini.
“Kami sangat kecewa atas tidak hadirnya PT. MMS dalam rapat kedua ini, kami datang jauh-jauh dari Palembang ke Muratara memakan waktu berjam-jam tetapi mereka tidak datang padahal mereka yang meminta rapat ulang,
dalam rapat tersebut pihaknya menuntut yaitu :
- Pekerja yang di PHK sepihak oleh PT.MMS dapat dipekerjakan kembali, karena PHK tersebut cacat Hukum dan Cacat Prosedur.
- Jika mereka tetap PHK, maka bayarkan Hak pesangon dan hak lainnya sesuai UU dengan disertai dasar dan bukti yang kuat.
- Menuntut perusahaan untuk membayar kerugian Inmaterial terhadap pekerja yang di PHK.
“Dalam rapat yang berlangsung kami menuntut 3 poin kepada PT. MMS dan kami harap masalah ini dapat diselesaikan, ” kata Cecep.
Cecep menambahkan, Terkait Dugaan Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja dan Pencemaran Nama baik serta Perbuatan tidak menyenangkan terhadap 2 pekerja di PHK sepihak kami telah Laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Sumsel dan Tim Hukum kami akan laporkan segera ke pihak kepolisian.
Dalam perkara ini kami meminta kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Muratara untuk berada ditengah bersikap prosedural sesuai UU dan segera menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana.
“Kepada pihak Disnakertrans kami minta tetap berada ditengah dalam penyelesain perkara ini, kami juga tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara baik. Karena berapa kali juga kami berkirim surat untuk mediasi bipartit tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, “pungkas cecep
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Muratara melalui Kabid HI dan Syaker Rizaluddin, SH berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai Prosedur PHI dan UU dan juga akan menjadwalkan ulang untuk pertemuan Fasilitasi Mediasi ke-3 atau tripartit.
“Kami dari pihak pemerintah berharap pihak-pihak terkait untuk membuka diri menyelesaikan masalah ini sehingga tidak melebar dan sampai ketingkat lebih tinggi,” ucap Rizaludin singkat.
Editor:Holindra