Breaking News
light_mode
Beranda » News » Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
  • visibility 116

Muratara
Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan administratif setelah menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah desanya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan diketahui sudah lebih dahulu dijual kepada sebuah perusahaan PT Muratara Agro Sejahtera (Mas)

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Desa Yutami mengetahui status tanah tersebut telah sah berpindah tangan ke perusahaan. Namun, ia tetap menandatangani surat jual beli antara Masyarakat dan pihak ketiga, tanpa memiliki kewenangan atas tanah tersebut. Ironisnya, tanah yang dijual itu merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rantau Kadam, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Kades Rantau Kadam, Muttadin.

Tindakan Kades Yutami dinilai melanggar batas kewenangannya sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ia juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian,” ujar seorang sumber yang dapat di percaya dari kalangan praktisi hukum.

Pemerintah daerah melalui Camat maupun Bupati memiliki wewenang untuk memberi sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin,memberikan pernyataan terkait keterlibatan wilayahnya dalam jual beli tanah tersebut dan kurang mengetahui sebatas mana keterlibatan kepala Desa sungai Jernih tetapi ia memberikan sedikit informasi saat di temui awak media

“Saya tidak ada keterlibatan dalam tumpang tindih surat jual beli tanah dalam wilayah kewenangan Desa Rantau Kadam,apalagi tanah yang sudah dijual ke Perusahaan dijual lagi antara masyarakat atau ke pihak tertentu,

Informasi yang saya dapat ada keterlibatan kepala Desa sungai jernih yang telah mengesahkan surat jual beli antara Masyarakat atau pihak lain,sedangkan tanah tersebut ada dalam wilayah Desa saya,bagai mana ini,pungkasnya singkat

Saat ini publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyikapi kasus yang dinilai mencederai tata pemerintahan Desa yang tertib dan akuntabel,

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Event Silampari Trail Adventure 6 di Kota Lubuklinggau Resmi Dibuka Walikota

    Event Silampari Trail Adventure 6 di Kota Lubuklinggau Resmi Dibuka Walikota

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi membuka event Silampari Trail Adventure 6 yang merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT Kota Lubuklinggau ke 24 yang dilaksanakan di TOM, Sabtu (1/11/2025). Event ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada hari pertama merupakan jalur private […]

  • Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas Nota kesepakatan dan Propemperda

    Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas Nota kesepakatan dan Propemperda

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Muratara,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muratara Tahun 2025–2029.yang di laksanakan di gedung DPRD Muratara pada ,Selasa (3/6/2025) Rapat […]

  • Lowongan Pekerjaan PT Ulima Nitra Site BKL Yang Di Umumkan Oleh Disnakertrans Muratara

    Lowongan Pekerjaan PT Ulima Nitra Site BKL Yang Di Umumkan Oleh Disnakertrans Muratara

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Post Views: 377

  • Paripurna DPRD Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Paripurna DPRD Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    ESAPOST –  MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (23/6/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah didampingi Waka II […]

  • Bupati Devi Suhartoni Dukung Rencana Pembukaan Cabang Bank Mandiri di Muratara

    Bupati Devi Suhartoni Dukung Rencana Pembukaan Cabang Bank Mandiri di Muratara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Muratara,Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, menerima audiensi dari jajaran Bank Mandiri di ruang kerjanya, Pertemuan ini membahas rencana pembukaan kantor cabang Bank Mandiri di Kabupaten Muratara.Rabu( 7/5/2025) Turut mendampingi Bupati dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hamdan, Plt Kepala BPKAD H. Muttasir, serta Inspektur Inspektorat […]

  • Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU-Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Rodi Wijaya dan Imam Senen, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01, Fauzi Arianto, melalui Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini, pada Minggu, 24 […]

expand_less