Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
  • visibility 16

Muratara
Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan administratif setelah menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah desanya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan diketahui sudah lebih dahulu dijual kepada sebuah perusahaan PT Muratara Agro Sejahtera (Mas)

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Desa Yutami mengetahui status tanah tersebut telah sah berpindah tangan ke perusahaan. Namun, ia tetap menandatangani surat jual beli antara Masyarakat dan pihak ketiga, tanpa memiliki kewenangan atas tanah tersebut. Ironisnya, tanah yang dijual itu merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rantau Kadam, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Kades Rantau Kadam, Muttadin.

Tindakan Kades Yutami dinilai melanggar batas kewenangannya sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ia juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian,” ujar seorang sumber yang dapat di percaya dari kalangan praktisi hukum.

Pemerintah daerah melalui Camat maupun Bupati memiliki wewenang untuk memberi sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin,memberikan pernyataan terkait keterlibatan wilayahnya dalam jual beli tanah tersebut dan kurang mengetahui sebatas mana keterlibatan kepala Desa sungai Jernih tetapi ia memberikan sedikit informasi saat di temui awak media

“Saya tidak ada keterlibatan dalam tumpang tindih surat jual beli tanah dalam wilayah kewenangan Desa Rantau Kadam,apalagi tanah yang sudah dijual ke Perusahaan dijual lagi antara masyarakat atau ke pihak tertentu,

Informasi yang saya dapat ada keterlibatan kepala Desa sungai jernih yang telah mengesahkan surat jual beli antara Masyarakat atau pihak lain,sedangkan tanah tersebut ada dalam wilayah Desa saya,bagai mana ini,pungkasnya singkat

Saat ini publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyikapi kasus yang dinilai mencederai tata pemerintahan Desa yang tertib dan akuntabel,

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan Raperda Penandatanganan Hasil Keputusan Bersama DPRD

    Paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan Raperda Penandatanganan Hasil Keputusan Bersama DPRD

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    ESAPOST – PAGAR ALAM – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan raperda DPRD Pagar Alam, penanda tanganan hasil keputusan bersama DPRD dan sambutan Walikota Ludi Oliansyah di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, pada Kamis (14/08/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska […]

  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Kota Lubuk Linggau

    Rapat Paripurna HUT ke-24 Kota Lubuk Linggau

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka memperingati HUT ke-24 Kota Lubuk Linggau di Gedung DPRD, Jumat (17/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, yang mengajak seluruh elemen […]

  • Secara Sukarela Warga Batu Gajah Baru Serahkan Dua Senpira ke Polsek Rupit

    Secara Sukarela Warga Batu Gajah Baru Serahkan Dua Senpira ke Polsek Rupit

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MurataraWarga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang ke Polsek Rupit, Kamis (19/6/2025) Penyerahan dilakukan secara sukarela melalui Sekdes, Desa batu gajah baru kecamatan Rupit Doni Armaya (42) penyerahan senpira ini adalah bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah. Senpira diterima langsung oleh Kapolsek Rupit […]

  • Bhayangkara Charity Run, HUT Bhayangkara ke-79 Diselenggarakan Polres Lubuklinggau

    Bhayangkara Charity Run, HUT Bhayangkara ke-79 Diselenggarakan Polres Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    LUBUKLINGAU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan menyelenggarakan Bhayangkara Charity Run dengan lomba lari 5K dan 10K yang berlangsung di Taman Olahraga Megang (TOM), Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kegiatan yang mengangkat tema “Polri Untuk Masyarakat” ini dimulai pada pukul 05.30 WIB […]

  • Diduga Anggaran Sewa kantor diskominfo Muratara di mark-up

    Diduga Anggaran Sewa kantor diskominfo Muratara di mark-up

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MurataraDikutif dari Elpublika.com  Oknum di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan mark-up anggaran salah satunya sewa kantor. Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi mengungkap adanya selisih signifikan antara anggaran yang tercantum dengan harga sewa sebenarnya. Berdasarkan Sumber Informasi Pemerintah Daerah tercatat bahwa anggaran sewa kantor Dinas Kominfo Muratara mencapai […]

  • Walikota Lubuklinggau Diduga Abaikan Janji Politiknya Demi Bangun Rumdin

    Walikota Lubuklinggau Diduga Abaikan Janji Politiknya Demi Bangun Rumdin

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Lubuk LinggauPolemik pemindahan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Lubuklinggau ke eks Pekantoran Pemkab Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan masih terus menghangat, Senin (15/9/2025). Kalangan aktivis menilai dan menduga pemindahan Rumdin (Rumah Dinas) Walikota tersebut mencerminkan Walikota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat alias Yopi Karim lebih mendahulukan proyek mercusuar, […]

expand_less