Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Jonder PT PPA Mengunakan Jalan Umum dikeluhkan Warga Desa Biaro Baru,Pemerintah harus Tanggap

Jonder PT PPA Mengunakan Jalan Umum dikeluhkan Warga Desa Biaro Baru,Pemerintah harus Tanggap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 34

Muratara
Warga Desa Biaro Baru menyampaikan keluhan terkait aktivitas alat transportasi pertanian berupa Jonder yang diduga milik PT Pertama palm abadi( PPA) yang hingga kini masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil panen dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menuju kendaraan pengangkut yang selalu melewati jalan aspal di sekitar wilayah Desa tersebut,Jumat (11/7/2025)

Permasalahan yang sering terjadi, khususnya setelah hujan turun, jonder meninggalkan lumpur atau tanah basah di badan jalan beraspal. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor yang rawan tergelincir akibat permukaan jalan aspal yang licin.unkap salah satu warga yang Engan di sebutkan namanya

Warga berharap agar pihak perusahaan dapat membangun jalan khusus perusahaan
Agar, guna menghindari potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga kenyamanan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Penguna jalan umum diatur dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pasal 51 ayat (1):
Penggunaan jalan umum oleh kendaraan bermotor khusus (seperti jonder) harus mendapat izin dari instansi berwenang.

Permenhub No. 3 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Khusus dan Alat Berat

    Pasal 3 ayat (2): Kendaraan khusus seperti traktor, jonder, dan sejenisnya hanya boleh beroperasi di jalan khusus, bukan di jalan umum, kecuali mendapat izin lintas dari Dinas Perhubungan setempat.punkas nya

    Terpantau oleh media saat melintasi jalan sekitaran Terlihat Jonder milik PT PPA mengarah ke setia marga dari divisi 3 menuju kantor yang berada di devisi 1 sedang melintas,

    Sampai berita ini di terbitkan PT PPA belum dapat di kimformasi dan begitu juga pemerintah desa setempat

    Editor : Holindra

    • Penulis: Admin

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Muratara Hadiri Pelantikan YBH Sumsel Berkeadilan

      Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Muratara Hadiri Pelantikan YBH Sumsel Berkeadilan

      • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
      • account_circle Admin
      • visibility 47
      • 0Komentar

      Muratara,Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan secara resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Rawas Utara. Acara pelantikan dan pengukuhan pengurus tersebut digelar di Aula Gedung BPKAD Lt II Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri langsung Oleh Bupati Muratara Devi Suhartoni serta berbagai tokoh daerah, termasuk jajaran pemerintahan […]

    • Kapolres Muratara Telah  Tanggapi Laporan Korban Pengeniayaan

      Kapolres Muratara Telah  Tanggapi Laporan Korban Pengeniayaan

      • calendar_month Sel, 10 Des 2024
      • account_circle Admin
      • visibility 12
      • 0Komentar

      Esapost.com MurataraMenyikapi laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya Kemaren Laporan dengan Nomor Polisi LP : LP,B/267/XII/2024/polda SS/Polres Muratara, Yang di laporkan oleh Herdiansyah SH selaku kuasa Hukum Korban Deki Subari (25) kemaren. Telah di tangap cepat oleh Kapolres Muratara,Selasa (10/12/24) Kapolres Musi Rawas Utara  AKBP Koko Arianto Wardana, melalui Kasi Humas Polres Muratara,Ipda […]

    • Pj TP PKK Sumatera Selatan Melza Elen Setiadi MengukuhkanDwi Wahyuni Cheka Sebagai Pj Ketua TP PKK Kota Palembang

      Pj TP PKK Sumatera Selatan Melza Elen Setiadi MengukuhkanDwi Wahyuni Cheka Sebagai Pj Ketua TP PKK Kota Palembang

      • calendar_month Sen, 2 Des 2024
      • account_circle Admin
      • visibility 7
      • 1Komentar

      ESAPOST.COM – PALEMBANG – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Melza Elen Setiadi melantik sekaligus mengukuhkan Dwi Wahyuni Cheka sebagai Pj Ketua TP PKK Kota Palembang dan Ketua Pembina Posyandu kota Palembang dengan masa bakti sesuai masa jabatan Pj Walikota Palembang, bertempat di Griya Agung, Senin (2/12/2024). […]

    • Disinyalir Markas Industri Oplosan Raup Puluhan Juta Perhari, Meledak Terbakar

      Disinyalir Markas Industri Oplosan Raup Puluhan Juta Perhari, Meledak Terbakar

      • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
      • account_circle Admin
      • visibility 13
      • 0Komentar

      ESAPOST – PALEMBANG – Pasca insiden ledakan areal Ilegal Rifenary (Masakan Minyak Mentah) yang terjadi di Desa Bonot, Dusun I, Sungai Angit Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (31/10/2025) lalu, hingga kini belum ada keterangan resmi atau perkembangan kasus dari aparat kepolisian terhadap persoalan tersebut. Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi Lembaga Perhimpunan Barisan […]

    • Kepala Sekolah SMP 2 Rupit mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

      Kepala Sekolah SMP 2 Rupit mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

      • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
      • account_circle Admin
      • visibility 9
      • 0Komentar

      Kepala Sekolah SMP Negri 2 Rupit Kecamatan Rupit beserta dewan Guru tenaga pendidik mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia Post Views: 169

    • Limbah PT. MIL Oil Palm ( AMR) Tuai Sorotan Warga & LSM KPK Muratara

      Limbah PT. MIL Oil Palm ( AMR) Tuai Sorotan Warga & LSM KPK Muratara

      • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
      • account_circle Admin
      • visibility 10
      • 0Komentar

      MurataraDugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Limbah cair milik PT. MIL Oil Palm dan PT. Agro Muara Rupit diduga mencemari Sungai Tingkip yang masih digunakan warga Desa Rantau Kadam, Dusun Tebing Tinggi, untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan konsumsi. Pembuangan limbah ini menggunakan paralon biasa berlabel Rucika, bukan pipa standar industri yang […]

    expand_less