Muratara- Persoalan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan publik. Setelah langkah Bupati Muratara dalam menyikapi dugaan aktivitas PETI mendapat perhatian masyarakat, kini pertanyaan beralih kepada DPRD Muratara, khususnya Komisi III.selasa (25/8/2026)
Sejumlah warga mempertanyakan langkah konkret Komisi III DPRD Muratara dalam menyikapi dugaan aktivitas PETI,kemana Komisi III selama ini
“Kalau masyarakat selama ini sudah ramai mempertanyakan persoalan dugaan PETI, tentu kami,juga ingin mengetahui apa langkah DPRD, khususnya Komisi III. Apakah sudah turun ke lapangan, memanggil pihak terkait, atau melakukan rapat untuk mencari solusi?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut masyarakat, DPRD memiliki tiga fungsi utama sesuai tupoksinya, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam persoalan dugaan PETI, fungsi pengawasan dinilai perlu ditunjukkan melalui langkah nyata sesuai kewenangan DPRD.Di antaranya dengan melakukan peninjauan ke lapangan, meminta penjelasan dari pihak terkait, serta mendorong upaya penyelesaian terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.
“Bupati sudah bersikap, sekarang kami ingin tahu DPRD, khususnya Komisi III, sudah berbuat apa?Kini masyarakat menunggu sikap dan langkah konkret Komisi III DPRD dan janji ketua DPRD Muratara dalam menyikapi dugaan aktivitas PETI di wilayah Muratara”tegas warga tersebut.
Kini bersarakan informasi yang di himpun diduga di Desa Sosokan Masih ada Alat berat yang beroperasi bekerja*Redaksi media ini membuka ruang kepada Komisi III DPRD Muratara maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan*
Sumber:Narasumber
Reporter:Holindra



