Himbawan Bupati Muratara H Devi Suhartoni

Oplus_131072

Untuk masyarakat Kecamatan Ulu rawas
Jika ada orang atau siapapun mengatas namakan pembukaan lahan dialam hutan HP dan Taman Nasional arah Ulu Rawas itu beralaskan ketahanan pangan pasang photo Bapak. Presiden _ Prabowo

  1. Kami Pemerintah Kabupaten harus nya terlibat namun kami tidak dilibatkan setelah dicheck banyak oknum penguasaha mengatas namakan itu dan rakyat (itu salah besar) itu abal _ abal dan berpotensi melanggar hukum.
  2. Hutan sosial dikecamatan Ulu Rawas Sdh saya suratin kehutanan 5 bulan lalu agar dibatalkan karena banyak merusak saja tidak sesuai peruntukan dan aturan (ilegal logging dan illegal mining)
  3. Membuat jalan dan masuk alat di hutan lindung, tanam nasional dan hutan hp, bertotensi melanggar hukum…

Hutan sosial bukan untuk membabat hutan dan menambang, karena hutan sosial adalah masyarakat bisa masuk hutan mencari nafkah seperti cari madu, berburu beraturan, cari damar, cari rotan, kayu bakar kayu yang sdh tumbang sendiri…cari ikan disungai dalam wilayah hutan sosial tersebut.
Serta kebun karet yang sdh turun temurun bukan buka jalan nebang hutan, dan menambang.

Tidak boleh merobah hutan itu buat jalan dll kalaupun mau buat jalan dll harus persetujuan terkoordinasi secara pemda, kementerian dan lembaga, tidak asal masuk…masyakarat hati hati nanti berbentur dengan hukum kalian masyarakat desa jadi korban…dan ditangkap.

Terimakasih
Cuplikan : Devi Suhartoni Dokumentasi

Pos terkait