Breaking News
light_mode
Beranda » News » Musdalub IK4L Dinilai Ilegal, Kepengurusan Sah Masih Berlaku

Musdalub IK4L Dinilai Ilegal, Kepengurusan Sah Masih Berlaku

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
  • visibility 107

ESAPOST – LAHAT – Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Ikatan Keluarga 4L (IK 4L) yang diadakan dipendopoan rumah dinas Bupati Lahat, yang dipaksakan oleh kubu Syamsul Hadi. Musdalub hanya dihairi segelintir oknum, ini merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena hingga saat ini, kepengurusan IK4L yang sah masih aktif dan menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Kamis (7/8/2025).

Menurut pernyataan dari beberapa tokoh IK4L dan anggota aktif, tidak ada kondisi luar biasa yang dapat membenarkan pelaksanaan Musdalub. “Ketua IK4L saat ini masih sah, belum berakhir masa jabatan, dan tidak ada keputusan resmi tentang pemberhentian atau pengunduran diri. Jadi, alasan Musdalub tidak berdasar,” ungkap salah satu tokoh senior IK4L pak Tamrin Jakarta.

Musdalub semestinya hanya digelar jika ada keadaan luar biasa, seperti kekosongan kepemimpinan yang sah, atau berdasarkan keputusan organisasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Jika ini dipaksakan, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan organisasi, dan tidak bisa dibenarkan secara moral maupun hukum,” tambahnya.

Pihak-pihak yang menolak Musdalub juga menyatakan bahwa segala hasil dan keputusan yang dihasilkan dari forum ilegal tersebut tidak akan diakui oleh mayoritas anggota yang menjunjung tinggi legalitas dan aturan organisasi.

Sementara itu, sejumlah anggota mengimbau seluruh keluarga besar untuk tidak terpancing dan tetap solid menjaga marwah IK 4L agar tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang haus jabatan disampaikan oleh pak Rojali tokoh IK 4L.

“IK4L adalah milik kita semua, bukan milik segelintir orang yang haus kekuasaan,” tutup pernyataan bersama para tokoh IK4L Jakarta, Palembang dan lahat juga empat Lawang yang tergabung dalam gerakan penolakan Musdalub ilegal tersebut. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK dan Inspektorat Periksa Pemdes Sungai Jernih,

    BPK dan Inspektorat Periksa Pemdes Sungai Jernih,

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MurataraBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit. Pada tanggal Selasa 29 April 2025 Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan Masyarakat atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami, yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Laporan tersebut […]

  • Oktaria: Kami Tumbuh dari Bawah, Berdiri di Atas Sejarah, Gagasan, dan Pengabdian

    Oktaria: Kami Tumbuh dari Bawah, Berdiri di Atas Sejarah, Gagasan, dan Pengabdian

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta – Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa “kalau ada yang tidak tumbuh dari bawah, pasti bukan PMII, itu HMI”, keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan keberatan dan meluruskan persepsi keliru tersebut. HMI merupakan organisasi mahasiswa Islam independen yang telah berdiri sejak 5 Februari […]

  • Rodi Wijaya Tegaskan Pentingnya Pemilik Mobil Mewah Gunakan Plat BG Tingkatkan PAD

    Rodi Wijaya Tegaskan Pentingnya Pemilik Mobil Mewah Gunakan Plat BG Tingkatkan PAD

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Esapost.com – Lubuklinggau – Dalam debat kandidat Pilkada Lubuk Linggau yang berlangsung di Bagasraya, Rabu (20/11/2024), Calon Wali Kota Lubuk Linggau nomor urut 1, H Rodi Wijaya, menyampaikan pandangannya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu usulannya adalah pemilik kendaraan mewah yang berdomisili di Lubuk Linggau wajib menggunakan plat nomor kendaraan BG, bukan dari […]

  • Rapat Paripurna Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau

    Rapat Paripurna Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 1Komentar

    Esapost.com – Lubuklinggau -Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Koimudin hadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka pelantikan 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (30/9/2024). H Koimudin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang gelah dilantik oleh Ketua […]

  • Bupati H. Hurmin Serahkan Bonus kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi di Peparprov Jambi VIII

    Bupati H. Hurmin Serahkan Bonus kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi di Peparprov Jambi VIII

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sarolangun – Bupati Sarolangun H. Hurmin secara resmi menyerahkan bonus kepada para atlet dan pelatih berprestasi yang telah mengharumkan nama daerah dalam ajang Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Jambi ke-VIII.Rabu (18/6/2025) Penyerahan bonus ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mendukung perkembangan olahraga, khususnya bagi para atlet disabilitas. Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menyampaikan […]

  • Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

    Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MurataraKepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan administratif setelah menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah desanya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan diketahui sudah lebih dahulu dijual kepada sebuah perusahaan PT Muratara Agro Sejahtera (Mas) Informasi yang diperoleh menyebutkan […]

expand_less