
PALEMBANG – Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mempercepat realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Desakan tersebut disampaikan langsung saat audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan Gemantara ke Kantor ESDM Sumsel merupakan bentuk dorongan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga menghadirkan solusi konkret berupa legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.
Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Namun, pemerintah dinilai harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui percepatan penerbitan WPR dan IPR.
Menurut Hikmi, aktivitas PETI yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah Muratara tetap harus dihentikan sebelum legalitas pertambangan rakyat diterbitkan. Namun penutupan tersebut harus dibarengi dengan langkah nyata pemerintah dalam menyiapkan skema pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
“Kami tidak memperjuangkan PETI. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat. Sebelum WPR dan IPR terbit, aktivitas tambang ilegal memang harus ditutup. Tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi dan jalan keluar agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja secara legal setelah izin diterbitkan,” tegas Hikmi.
Ia mengatakan selama ini banyak masyarakat yang bergantung pada aktivitas pendulangan emas sebagai sumber mata pencaharian. Karena itu, pendekatan penegakan hukum semata dinilai tidak cukup apabila tidak dibarengi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.
Selain persoalan legalitas, Gemantara juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Mulai dari kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, hingga potensi pencemaran air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemerintah tidak boleh hanya datang untuk menutup tambang. Harus ada solusi yang jelas. WPR dan IPR adalah salah satu jalan keluar agar masyarakat bisa menambang sesuai aturan dan pemerintah bisa melakukan pengawasan,” katanya.
Gemantara menilai keberadaan IPR nantinya akan menjadi instrumen penting untuk membedakan aktivitas pertambangan yang legal dan ilegal. Dengan adanya legalitas, pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih efektif, memastikan penerapan kaidah lingkungan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Atas dasar itu, Gemantara mendesak Pemprov Sumsel bersama Dinas ESDM untuk mempercepat seluruh tahapan administrasi dan teknis yang diperlukan agar WPR dan IPR di Muratara segera terealisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam pelaksanaan pertambangan rakyat.
Dokumen yang sedang disusun meliputi dokumen lingkungan, rencana reklamasi, rencana pascatambang, hingga penyesuaian regulasi terkait pajak pertambangan rakyat. Seluruh tahapan tersebut diperlukan agar pengelolaan pertambangan rakyat nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Ilham, Pemprov Sumsel telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk melakukan studi tiru ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai berhasil mengelola pertambangan rakyat secara legal.
“Kami sudah bersurat ke Menteri ESDM dan telah mendapatkan respons. Kementerian menyatakan siap memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelas Ilham.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan survei lapangan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara guna memastikan seluruh dokumen pendukung dapat disusun secara komprehensif.
“Intinya sekarang kita sedang menyusun dokumen WPR dan IPR. Prosesnya memang membutuhkan waktu karena harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Ilham mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan oleh Bupati Muratara sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut, terdapat empat blok yang nantinya dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah.
Masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut nantinya dapat membentuk kelompok atau koperasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengelola kegiatan pertambangan secara legal.
Menurut Ilham, pemerintah juga menyadari bahwa aktivitas PETI selama ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan daerah maupun negara.
Karena itu, pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui WPR dan IPR sebagai solusi jangka panjang. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, terawasi, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat bisa menambang secara legal, lingkungan tetap terjaga, dan negara memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan sesuai aturan,” tutup Ilham.
