YN di Dampingi Tim Kuasa Hukum Laporkan Money Politik oleh Salah Satu Paslon

oplus_0

Esapost.Muratara

H-2 menjelang pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2024 Seharusnya masuk dalam Minggu tenang justru dikejutkan oleh Beberapa hal yang terjadi di antaranya Adanya dugaan pelaporan terhadap Oknum inisial AY yang dilapor oleh Inisial YN di dampingi Tim Kuasa Hukum Paslon nomor 2 ke Bawaslu Muratara pada Senin,(25/11/2024)

Adapun yang dilapor ialah penangkapan Terhadap oknum YR yang melintas di Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu pada malam hari untuk menuju Desa Kertadewa Kecamatan yang sama dari hasil Penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat Inisial YN ternyata oknum YR membawa Kertas yang bertuliskan mandat salah satu Paslon sebanyak 37 lembar dan Amplop berisi uang sebanyak 35 amplop berisi uang Rp 100,000 dengan pecahan Rp 50.000.

Habibi SH tim kuasa hukum pendamping pelapor dalam keterangan Pers mengatakan temuan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Muratara.

Dengan Harapan segera ditindak lanjuti agar Proses demokrasi di kabupaten Muratara tidak dicederai dengan hal hal yang Merusak tatanan demokrasi dengan money politik,

Yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.sampai Habibi SH

Ia juga mengatakan,bukti dan saksi Pelapor sepenuhnya telah diserahkan ke Bawaslu Muratara dan sudah di buat Berita acaranya.

Kita Berharap Mari sama sama menjaga dan mengawal Proses demokrasi di Kabupaten Muratara ini agar segala sesuatunya berjalan seperti yang kita harapkan aman damai jujur dan adil.punkasnya

Muratara(dra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *