Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Muratara » Pengambilan SAL PT SRMD, Yang Dilaporkan,Diduga Cemari Linkungan Untuk Proses Hukum

Pengambilan SAL PT SRMD, Yang Dilaporkan,Diduga Cemari Linkungan Untuk Proses Hukum

  • account_circle Holindra
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • visibility 127

Muratara
Jepi,Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran pengembangan sumur oleh PT SRMD. Ia mengungkapkan, sejak awal sebelum kegiatan pengeboran dimulai, dirinya telah mengingatkan pihak humas perusahaan agar dibuatkan tanggul penahan limbah yang layak. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga limbah cair yang diduga mengandung B3 mengalir dan mencemari lingkungan sekitar mengakibatkan rusak nya kebun sawit

 

Jepi juga menyesalkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muratara yang dinilainya tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan, meskipun kewenangan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

Bahkan,kami melakukan uji laboratorium/baku mutu Air dan tanah secara mandiri sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan.kasus dugaan pencemaran ini telah dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara dan saat ini dalam proses penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim.sebagai tindak lanjut,

Pada Rabu, 7 Januari 2026, dilakukan pengambilan ulang sampel air limbah di lokasi kegiatan. Kegiatan tersebut melibatkan pihak PT SRMD, tim DLH Muratara, tim laboratorium Lubuklinggau, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muratara, serta Polsek Rawas Ilir.

Jepi,berharap hasil uji laboratorium nantinya dapat menjadi dasar penegakan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta DLH Muratara menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam perlindungan lingkungan hidup karena pencemaran di sumur Wb20
Pernah juga sebelumnya terjadi di Wb09

Ia juga menegaskan bahwa setiap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, Jepi juga menduga izin AMDAL PT SRMD cacat hukum, karena dalam proses penyusunannya masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan. Padahal, keterlibatan masyarakat terdampak merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1) tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL.jelas jepi

Sementara itu, Rendi selaku Humas PT SRMD menyampaikan bahwa kegiatan pengambilan sampel hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi beberapa waktu lalu, untuk membuktikan kebenaran dugaan pencemaran tersebut,namun pihaknya dan menajemen meminta agar aktivitas dapat terus beroperasi,hingga keluar hasil laboratorium namun hal ini belum mendapat kesepakatan,sampai humas PT SRMD

Di tempat yang sama, Febry Eboy dari Tim Pidsus Polres Muratara menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah tengah dengan mengharapkan proses penyelidikan laboratorium dapat berjalan hingga selesai. Ia juga meminta agar pihak PT SRMD tidak mengeluarkan alat-alat yang ada di lapangan selama proses dari hasil laboratorium di keluarkan,namun untuk aktifitas lainnya,tersebut kembali pada kesepakatan kedua belah pihak,pungas singkat tim pidsus

:Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Tim DLHP Muratara, tim Laboratorium Lubuk Linggau, tim Pidsus, Kanit Polsek Rawas Ilir beserta personel.Humas PT RSMD serta turut dipantau oleh awak media.”

  • Penulis: Holindra
  • Editor: Holindra
  • Sumber: Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau

    Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Esapost.com – Lubuklingau – Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Lubuklinggau masa jabatan 2024-2029 yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Koimudin di gedung paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Rabu (23/10/2024). Yang menjabat sebagai Ketua DPRD adalah Yulian Effendi dari Partai Golkar, sementara Wakil Ketua […]

  • Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU-Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Rodi Wijaya dan Imam Senen, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01, Fauzi Arianto, melalui Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini, pada Minggu, 24 […]

  • Berhasil Menangani Infrastruktur dan Pembangunan TransportasiDinas PU BM Musi Rawas Terima Penghargaan

    Berhasil Menangani Infrastruktur dan Pembangunan TransportasiDinas PU BM Musi Rawas Terima Penghargaan

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumatera Selatan, dapat penghargaan dan raih juara II kategori Pemerintah Kabupaten dalam lomba penilaian kinerja pemerintah daerah bidang kebinamargaan untuk penyelenggaraan Jalan tahun 2024. Prestasi tingkat nasional itu diraih, karena Pemkab Musi Rawas dinilai berhasil menangani infrastruktur dan pembangunan transportasi diwilayah ini. Selain dapat penghargaan, […]

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-VIII Mendengarkan Pidato Bupati Empat Lawang Terpilih H. Joncik Muhammad

    DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-VIII Mendengarkan Pidato Bupati Empat Lawang Terpilih H. Joncik Muhammad

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ESAPOST – EMPAT LAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna ke-VIII masa persidangan ke-3 tahun sidang 2025 dalam rangka mendengarkan pidato sambutan Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang masa jabatan 2025–2030, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., dan Arifa’i, SH, di ruang rapat utama DPRD, Senin (30/6/2025). […]

  • Kepala Desa Sungai Kijang Mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    Kepala Desa Sungai Kijang Mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kepala Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Beserta Staf dan Perangkat Desa, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 119

  • Wali Kota Ludi Oliansyah Menghadiri Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Daerah

    Wali Kota Ludi Oliansyah Menghadiri Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Daerah

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Ketua DRPD Kota Pagar Alam Hj Jenni Shandiyah menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Daerah, yang diselenggarakan oleh KPK RI di Candi Bentar Hall – Putri Duyung Ancol, Jakarta, Kamis (10/07/2025). Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Daerah ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan […]

expand_less