Breaking News
Beranda » Muratara » Usaha Ilegal Masih “Aman” di Muratara, Negara Dianggap Tak Berdaya

Usaha Ilegal Masih “Aman” di Muratara, Negara Dianggap Tak Berdaya

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 29
  • print Cetak

Muratara – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian tak terkendali dan memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Praktik tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan dan kawasan hutan, tetapi juga diduga kuat mencemari sungai dengan merkuri—zat beracun yang mengancam keselamatan manusia.

Kerusakan lingkungan kini bukan lagi sekadar ancaman, melainkan sudah nyata di depan mata.

Daerah aliran sungai mengalami degradasi, badan sungai menyempit akibat pengerukan menggunakan alat berat, dan kualitas air terus menurun drastis. Ironisnya, air yang telah tercemar itu masih digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi ancaman paling serius. World Health Organization (WHO) bahkan menempatkan merkuri sebagai salah satu dari 10 zat kimia paling berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ vital seperti ginjal dan hati, hingga risiko cacat pada janin.

Tak berhenti di situ, rantai pencemaran juga mengancam biota sungai. Ikan dan organisme air lainnya diduga telah terkontaminasi. Efeknya memang tidak selalu terlihat secara instan, namun sifat merkuri yang akumulatif berpotensi menjadi “bom waktu” bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Berdasarkan pantauan publik di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini justru berlangsung secara terbuka dan masif. Penggunaan alat berat terpantau bebas beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran dan ketegasan aparat penegak hukum?

Sorotan tajam mengarah pada lemahnya penindakan yang dinilai tidak menyentuh aktor utama. Aparat kerap hanya menindak pekerja lapangan, sementara pemodal dan pihak yang diduga menjadi dalang utama masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba melalui Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, penggunaan merkuri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Kamis (30/4), tokoh pemuda Muratara, Frengki Pratama, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal sama saja dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini ancaman nyata bagi keselamatan rakyat. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak. Aktor besar dan pemodal harus diusut sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Frengki juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak konkret dan tegas sebelum kerusakan semakin meluas dan dampak kesehatan menjadi tak terkendali.

Berdasarkan Pantauan Publik tak hanya tambang emas ilegal, praktik usaha ilegal lainnya juga disebut masih marak dan terkesan luput dari pengawasan dan penindakan.mulai dari penyulingan minyak ilegal,

pengepulan minyak subsidi, hingga aktivitas lain yang diduga praktik-praktik ilegal berjalan tanpa izin yang kian merajalela.

Sumber:Reporter

Reporter:Holindra

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Desa Sungai Jernih Yutami” di Laporkan Warganya ke Polres

    Kepala Desa Sungai Jernih Yutami” di Laporkan Warganya ke Polres

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Muratara.Kepala Desa Sungai Jernih kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara Yutami, Kaur Perencanaan dan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pembukaan Jalan Baru melalui Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 120 juta. dilapor Ke Polres Muratara dugaan penyerobotan Lahan Warga milik (Yuni Marlina) Tati Mutriana Diketahui bahwa pelaksanaan ini tidak melalui Musyawarah Desa di duga Pemerintah Desa […]

  • Bupati Hj. Ratna Machmud Paparkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030

    Bupati Hj. Ratna Machmud Paparkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyikapi Paparan Hasil Kerja Lapangan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030 Kabupaten Musi Rawas. Acara paparan ini berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (08/09/2025). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada tim pelaksana penyusunan rencana aksi […]

  • Diduga Pegawai Pos Karang Dapo Tukar Uang BLT Kesra dengan Beras SPHP Tidak Layak Konsumsi

    Diduga Pegawai Pos Karang Dapo Tukar Uang BLT Kesra dengan Beras SPHP Tidak Layak Konsumsi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Holindra
    • visibility 559
    • 0Komentar

      Esapost.com Muratara Lagi-lagi permasalahan bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah untuk masyarakat,di kelolah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat Dugaan praktik curang kembali mencoreng proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kantor Pos Kecamatan Karang Dapo pada Selasa, 25 November (dicairkan pada […]

  • Figur Tepat Untuk Tantangan Besar Pertahanan Negara, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Jabat Wakil Panglima TNI

    Figur Tepat Untuk Tantangan Besar Pertahanan Negara, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Jabat Wakil Panglima TNI

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Esapost – Jakarta – Pusdiklat Passus Kopassus, Batujajar hari ini menjadi saksi lahirnya babak baru kepemimpinan militer Indonesia. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik oleh Presiden RI sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia, mengisi jabatan strategis yang selama lebih dari dua dekade tidak aktif. Pelantikan ini bukan sekadar pengisian posisi, tetapi sebuah pengakuan atas […]

  • DPP PGNR: PT Mega Rizky Jaya Sejahtera Harus Bertanggung Jawab Atas Ambruknya Jembatan Muara Lawai

    DPP PGNR: PT Mega Rizky Jaya Sejahtera Harus Bertanggung Jawab Atas Ambruknya Jembatan Muara Lawai

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Lahat- Ambruknya Jembatan Muara Lawai B di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Sabtu malam (29/6), menjadi pukulan keras terhadap ketertiban operasional angkutan batu bara di Sumatera Selatan. Tragedi ini diduga kuat disebabkan oleh empat unit truk bermuatan batu bara yang melintasi jembatan secara bersamaan dalam kondisi over kapasitas. Dari data resmi yang beredar, tiga […]

  • Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi Penandatanganan MoU Antara Pemda se-Sumsel Dengan BPS

    Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi Penandatanganan MoU Antara Pemda se-Sumsel Dengan BPS

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    ESAPOST – PALEMBANG-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan (Sumsel), bertempat di Griya Agung Palembang, Jumat (12/9/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam pengintegrasian data sosial ekonomi nasional. Menurutnya, selama […]

expand_less