Usaha Ilegal Masih “Aman” di Muratara, Negara Dianggap Tak Berdaya
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

Muratara – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian tak terkendali dan memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Praktik tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan dan kawasan hutan, tetapi juga diduga kuat mencemari sungai dengan merkuri—zat beracun yang mengancam keselamatan manusia.

Kerusakan lingkungan kini bukan lagi sekadar ancaman, melainkan sudah nyata di depan mata.
Daerah aliran sungai mengalami degradasi, badan sungai menyempit akibat pengerukan menggunakan alat berat, dan kualitas air terus menurun drastis. Ironisnya, air yang telah tercemar itu masih digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi ancaman paling serius. World Health Organization (WHO) bahkan menempatkan merkuri sebagai salah satu dari 10 zat kimia paling berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ vital seperti ginjal dan hati, hingga risiko cacat pada janin.
Tak berhenti di situ, rantai pencemaran juga mengancam biota sungai. Ikan dan organisme air lainnya diduga telah terkontaminasi. Efeknya memang tidak selalu terlihat secara instan, namun sifat merkuri yang akumulatif berpotensi menjadi “bom waktu” bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Berdasarkan pantauan publik di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini justru berlangsung secara terbuka dan masif. Penggunaan alat berat terpantau bebas beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran dan ketegasan aparat penegak hukum?
Sorotan tajam mengarah pada lemahnya penindakan yang dinilai tidak menyentuh aktor utama. Aparat kerap hanya menindak pekerja lapangan, sementara pemodal dan pihak yang diduga menjadi dalang utama masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba melalui Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, penggunaan merkuri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Kamis (30/4), tokoh pemuda Muratara, Frengki Pratama, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal sama saja dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini ancaman nyata bagi keselamatan rakyat. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak. Aktor besar dan pemodal harus diusut sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Frengki juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak konkret dan tegas sebelum kerusakan semakin meluas dan dampak kesehatan menjadi tak terkendali.
Berdasarkan Pantauan Publik tak hanya tambang emas ilegal, praktik usaha ilegal lainnya juga disebut masih marak dan terkesan luput dari pengawasan dan penindakan.mulai dari penyulingan minyak ilegal,
pengepulan minyak subsidi, hingga aktivitas lain yang diduga praktik-praktik ilegal berjalan tanpa izin yang kian merajalela.
Sumber:Reporter
Reporter:Holindra
- Penulis: admin

