Inilah Terduga Tersangka Kuropsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khusus Perkebunan Sawit

Oplus_131072

Kejari Sumsel
Dikutif dari laman medsos Kejari Sumsel
Pada Hari ini Selasa, Tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Selasa (4/3/2025)

Banyak uang yang di korupsi itu yee?

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan serta mengatakan penetapan lima(5) orang.para tersangka tersebut diduga bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

Adapun 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni :

  1. Inisial RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;
    2.inisial ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;
  2. Inisial SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;
  3. Inisial AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;
    5.inisial BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,

sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

  • Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kab. Musi Rawas;
  • Dokumen terkait serta,
  • Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Modus Operandi
Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *