Muratara – Unit Reskrim Polsek Rupit, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Honda CBR warna hitam. Seorang tersangka berinisial NA alias Nedi Afryizal (26), warga Kabupaten Bengkulu Selatan, berhasil diamankan pada Selasa (16/6/2026).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya, SH., MH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan rumah korban di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupit.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-31/VI/2026/SPKT Polsek Rupit, Unit Reskrim Polsek Rupit segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka yang diketahui berada di wilayah Jalan Lintas Curup–Bengkulu, Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak menuju lokasi dengan dukungan personel dari Polsek Padang Ulak Tanding.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polsek Rupit masih melakukan proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengapresiasi kerja cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Rupit dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Muratara. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Muratara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara
Sumber:humas Polres
Reporter:Holindra











