Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
  • visibility 22

Rawas Ilir, Muratara

PT Surya Agro Persada (SAP), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga telah menyerobot lahan perkebunan milik warga. Dugaan ini diungkapkan oleh Jurman, perwakilan keluarga pemilik lahan, pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Jurman, lahan seluas 2,7 hektar tersebut merupakan milik kerabatnya, Armada, dan telah dikelola sebagai kebun karet sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

“Lahan itu punya KK saya, Armada. Luas lahan 2,7H, lahan tersebut berisi kebun karet sebelum digarap perusahaan,” ujarnya kepada awak media.

Jurman menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai digarap oleh PT SAP sejak tahun 2018. Saat itu, pihak keluarga telah menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. “Nah, kami ingin mengambil lahan itu,” tegasnya.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak keluarga dengan menemui manajer PT SAP, Bekti, pada 24 Februari 2025.

Pada 27 Februari, pengukuran lahan dilakukan, dan pertemuan kembali dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, saat pertemuan berlangsung, manajer PT SAP tidak hadir di lokasi.

“Kami akan mengadakan aksi portal apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ancam Jurman.

Pihak keluarga berharap agar PT SAP segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada pemiliknya.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan lahan masyarakat oleh perusahaan di desa, meskipun dengan dalih mensejahterakan masyarakat, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:

  1. Hak Atas Tanah:
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak ulayat masyarakat hukum adat.
  • Pengambilan lahan masyarakat harus dilakukan dengan menghormati hak-hak tersebut.
  1. Mekanisme Pengambilan Lahan:
  • Jika perusahaan membutuhkan lahan untuk kegiatan usahanya, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti:

   * Musyawarah dan mufakat: Perusahaan harus berdialog dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan kompensasi yang adil.

   * Ganti rugi: Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan.

  • Proses pengambilan lahan harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
  1. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat:
  • Jika lahan yang akan diambil adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, perusahaan wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya
  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aspirasi Dinas Pendidikan: Dua Guru Kabupaten Muratara Terima Penghargaan Presiden

    Aspirasi Dinas Pendidikan: Dua Guru Kabupaten Muratara Terima Penghargaan Presiden

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Budi irawan
    • visibility 85.797
    • 0Komentar

    Esapost.com Muratara, Dunia pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Dua tenaga pendidik terbaik daerah ini berhasil meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional.(29/11/2025)   Pada momentum peringatan Hari Guru Nasional, Koko Triantoro menerima Anugerah GTK yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta. Penghargaan tersebut menjadi wujud pengakuan atas […]

  • Skandal Sawit Asing di Muratara: PT Agro Muara Rupit Diduga Serobot Lahan, Abaikan Pajak, dan Tutup Diri dari Media

    Skandal Sawit Asing di Muratara: PT Agro Muara Rupit Diduga Serobot Lahan, Abaikan Pajak, dan Tutup Diri dari Media

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Muratara Praktik bisnis PT Agro Muara Rupit (AMR), perusahaan asing yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), semakin menuai kecurigaan publik. AMR kini menghadapi sorotan tajam atas dugaan pelanggaran izin HGU, pembelian lahan ilegal, penghindaran pajak BPHTB, hingga sikap tidak kooperatif terhadap media. Dari hasil penelusuran, PT AMR diketahui hanya mengantongi […]

  • Devi Suhartoni Bupati Muratara Sambut Kedatangan Brigjen TNI Adri Koesdyanto

    Devi Suhartoni Bupati Muratara Sambut Kedatangan Brigjen TNI Adri Koesdyanto

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MurataraKunjungan kerja Danrem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Adri Koesdyanto disambut baik oleh pemerintah Kabupaten Muratara meninjau lahan Hibah dari Pemkab Muratara untuk pembangunan Batalyon di Kabupaten Musi Rawas Utara ,Jumat (17/1/2025) Dihadir langsung oleh Bupati MurataraH.Devi Suhartoni,Danrem Brigjen TNI Adri Koesdyanto,Kapolres AKBP.Koko Aryanto Sik,M.HM,Sekda Elfandari,Prokopimda,Asisten pemerintahan Alfirmansyah,kasat POL PP,Kepala Opd,Camat Rupit dan Lurah Muara Rupit […]

  • Hj. Nafisah Wahyudi Jabat Ketua TP PKK Muratara Sisa Masa Bakti 2025–2030

    Hj. Nafisah Wahyudi Jabat Ketua TP PKK Muratara Sisa Masa Bakti 2025–2030

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Palembang,17 November 2025 — Kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-XI TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 berlangsung khidmat di Griya Agung Palembang. Pada momentum tersebut, Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan, Ny. Feby Herman Deru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sisa Masa Jabatan Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2025–2030 kepada Hj. Nafisah […]

  • Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    ESAPOST – PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan, penyaluran Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) di Kabupaten Musi Rawas, harus mengutamakan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan secara langusung oleh Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru saat menerima audiensi Bupati Kabupaten Musi Rawas Ir. Hj. Ratna […]

  • Pemkab Muratara Gelar Apel Pasukan Siaga Karhutla 2025

    Pemkab Muratara Gelar Apel Pasukan Siaga Karhutla 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Muratara,Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025.Kamis (24/7/ 2025) Apel siaga ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Muratara dan dipimpin langsung oleh Bupati Muratara, Devi Suhartoni, serta dihadiri unsur Forkopimda, BPBD, TNI, Polri, Damkar, Satpol PP, dan kepala OPD Maklumat […]

expand_less