Breaking News
light_mode
Beranda » News » PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
  • visibility 198

Rawas Ilir, Muratara

PT Surya Agro Persada (SAP), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga telah menyerobot lahan perkebunan milik warga. Dugaan ini diungkapkan oleh Jurman, perwakilan keluarga pemilik lahan, pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Jurman, lahan seluas 2,7 hektar tersebut merupakan milik kerabatnya, Armada, dan telah dikelola sebagai kebun karet sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

“Lahan itu punya KK saya, Armada. Luas lahan 2,7H, lahan tersebut berisi kebun karet sebelum digarap perusahaan,” ujarnya kepada awak media.

Jurman menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai digarap oleh PT SAP sejak tahun 2018. Saat itu, pihak keluarga telah menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. “Nah, kami ingin mengambil lahan itu,” tegasnya.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak keluarga dengan menemui manajer PT SAP, Bekti, pada 24 Februari 2025.

Pada 27 Februari, pengukuran lahan dilakukan, dan pertemuan kembali dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, saat pertemuan berlangsung, manajer PT SAP tidak hadir di lokasi.

“Kami akan mengadakan aksi portal apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ancam Jurman.

Pihak keluarga berharap agar PT SAP segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada pemiliknya.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan lahan masyarakat oleh perusahaan di desa, meskipun dengan dalih mensejahterakan masyarakat, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:

  1. Hak Atas Tanah:
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak ulayat masyarakat hukum adat.
  • Pengambilan lahan masyarakat harus dilakukan dengan menghormati hak-hak tersebut.
  1. Mekanisme Pengambilan Lahan:
  • Jika perusahaan membutuhkan lahan untuk kegiatan usahanya, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti:

   * Musyawarah dan mufakat: Perusahaan harus berdialog dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan kompensasi yang adil.

   * Ganti rugi: Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan.

  • Proses pengambilan lahan harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
  1. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat:
  • Jika lahan yang akan diambil adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, perusahaan wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya
  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Ludi Oliansyah Launching 2 Program Unggulandi Hari Jadi ke-24 Kota Pagar Alam

    Wali Kota Ludi Oliansyah Launching 2 Program Unggulandi Hari Jadi ke-24 Kota Pagar Alam

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    ESAPOST – PAGAR ALAM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pagar Alam ke-24, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bertindak sebagai Inspektur Upacara, yang dilaksanakan di Lapangan Eks. MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, pada Sabtu pagi (21/06/2025). Pada momen istimewa tersebut, Wali Kota Ludi Oliansyah melaunching dua program unggulan yang merupakan janji politiknya […]

  • Medholine Kepala Disperindag Lubuklinggau Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Di Setiap Pangkalan Aman

    Medholine Kepala Disperindag Lubuklinggau Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Di Setiap Pangkalan Aman

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAUPemerintah Kota (Pemkot) Lubuklingau melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medholine Sapta Windu saat diwawancari diruang kerjanya memastikan tidak ada kelangkaan gas elpiji 3kg di Kota Lubuklinggau menjelang bulan ramadhan ketersediaan tabung gas bersubsidi tersebut cukup banyak atau ditegaskan stok gas elpiji 3kg di Kota Lubuklinggau aman. Dipastikan tidak ada kelangkaan gas elpiji 3kg […]

  • Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    ESAPOST – PAGAR ALAM – Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah, memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Besemah Due (II), Kantor Wali Kota Pagar Alam, pada Jumat sore (12/09/2025). Adapun pejabat yang dilantik yakni H. Samsul Bahri Burlian, yang sebelumnya […]

  • Walikota Lubuklinggau Kukuhkan Pemangku Adat Kelurahan

    Walikota Lubuklinggau Kukuhkan Pemangku Adat Kelurahan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    ESAPOST – ‎LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengukuhkan Pemangku Adat Kelurahan se-Kota Lubuk Linggau periode 2025-2028 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian, Kota Lubuk Linggau, Rabu (26/11/2025). ‎ ‎Dalam sambutannya, Wako menyampaikan selamat kepada seluruh pemangku adat yang telah dikukuhkan. Ia mengatakan, kegiatan tersebut memiliki makna penting bagi perjalanan kehidupan sosial dan budaya. ‎ […]

  • Diduga Oknum Brimob dan Sucurity Ngepam di PT Agro Muara Rupit Aniaya Warga Sipil

    Diduga Oknum Brimob dan Sucurity Ngepam di PT Agro Muara Rupit Aniaya Warga Sipil

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MurataraDiduga Oknum Brimob dan Sucurity yang Ngepam di PT Agro Muara Rupit Aniaya dan Keroyok warga Sipil yang terjadi di Kebun Ujung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Murataram pada hari Sabtu (25/1/2025) Adapun korban pengeniayaan dan pengeroyokan tersebut atas nama Luri Endi (42) warga Desa Kertasari,Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas UtaraYang di duga di aniaya […]

  • IWAPI Lubuklinggau Adakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota

    IWAPI Lubuklinggau Adakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa membuka secara resmi kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Tingkat Kota Lubuklinggau tahun 2024 dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-96 di Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (11/12/2024). Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan atas nama […]

expand_less