Breaking News
light_mode
Beranda » News » PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

PT SAP Diduga Serobot Lahan Perkebunan Warga di Rawas Ilir

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
  • visibility 199

Rawas Ilir, Muratara

PT Surya Agro Persada (SAP), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga telah menyerobot lahan perkebunan milik warga. Dugaan ini diungkapkan oleh Jurman, perwakilan keluarga pemilik lahan, pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Jurman, lahan seluas 2,7 hektar tersebut merupakan milik kerabatnya, Armada, dan telah dikelola sebagai kebun karet sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

“Lahan itu punya KK saya, Armada. Luas lahan 2,7H, lahan tersebut berisi kebun karet sebelum digarap perusahaan,” ujarnya kepada awak media.

Jurman menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai digarap oleh PT SAP sejak tahun 2018. Saat itu, pihak keluarga telah menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. “Nah, kami ingin mengambil lahan itu,” tegasnya.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak keluarga dengan menemui manajer PT SAP, Bekti, pada 24 Februari 2025.

Pada 27 Februari, pengukuran lahan dilakukan, dan pertemuan kembali dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, saat pertemuan berlangsung, manajer PT SAP tidak hadir di lokasi.

“Kami akan mengadakan aksi portal apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ancam Jurman.

Pihak keluarga berharap agar PT SAP segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada pemiliknya.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan lahan masyarakat oleh perusahaan di desa, meskipun dengan dalih mensejahterakan masyarakat, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:

  1. Hak Atas Tanah:
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak ulayat masyarakat hukum adat.
  • Pengambilan lahan masyarakat harus dilakukan dengan menghormati hak-hak tersebut.
  1. Mekanisme Pengambilan Lahan:
  • Jika perusahaan membutuhkan lahan untuk kegiatan usahanya, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti:

   * Musyawarah dan mufakat: Perusahaan harus berdialog dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan kompensasi yang adil.

   * Ganti rugi: Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan.

  • Proses pengambilan lahan harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
  1. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat:
  • Jika lahan yang akan diambil adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, perusahaan wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya
  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK dan Inspektorat Periksa Pemdes Sungai Jernih,

    BPK dan Inspektorat Periksa Pemdes Sungai Jernih,

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MurataraBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit. Pada tanggal Selasa 29 April 2025 Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan Masyarakat atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami, yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Laporan tersebut […]

  • Himbawan Bupati Muratara H Devi Suhartoni

    Himbawan Bupati Muratara H Devi Suhartoni

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Untuk masyarakat Kecamatan Ulu rawasJika ada orang atau siapapun mengatas namakan pembukaan lahan dialam hutan HP dan Taman Nasional arah Ulu Rawas itu beralaskan ketahanan pangan pasang photo Bapak. Presiden _ Prabowo Hutan sosial bukan untuk membabat hutan dan menambang, karena hutan sosial adalah masyarakat bisa masuk hutan mencari nafkah seperti cari madu, berburu beraturan, […]

  • Dana Desa Kungkilan Dipertanyakan Peruntukannya..!

    Dana Desa Kungkilan Dipertanyakan Peruntukannya..!

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    ESAPOST – EMPAT LAWANG – Saat dikonfirmasi Kepala Desa Kungkilan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 hingga saat ini belum membuahkan hasil. Dihubungi berulang kali melalui telepon dan WhatsApp, sang kades memilih bungkam tanpa memberikan satu pun jawaban. (Rabu, 07/05/2025) Padahal, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan […]

  • Amonia (NH₃) Bau Busuk Diduga Akibat Pencemaran dari PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS)

    Amonia (NH₃) Bau Busuk Diduga Akibat Pencemaran dari PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS)

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    MurataraBau busuk yang menyengat kembali dikeluhkan warga sekitar lokasi operasional PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS). Diduga kuat, bau tak sedap ini berasal dari limbah perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar.kamis(10/7/2025) Bau busuk dari limbah sawit umumnya berasal dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS), terutama dari limbah cair atau […]

  • Wali Kota H. Rachmat Hidayat Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PATBM Tahun 2025

    Wali Kota H. Rachmat Hidayat Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PATBM Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Penguatan Kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Cinema Hall Pemerintah Kota Lubuklinggau, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak serta memperkuat peran serta masyarakat […]

  • Kapolres Muratara berserta Jajaran dan Pers Kembali Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

    Kapolres Muratara berserta Jajaran dan Pers Kembali Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

      Muratara Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKPB Rendi Surya Aditama, SH., SIK., MH bersama jajaran dan insan pers menggelar kegiatan berbagi takjil kepada para pengguna jalan di depan Mapolres Muratara, Jumat (13/03/2026). Kegiatan sosial yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara […]

expand_less