Tim Satgas PAD Muratara Tinjau Aktivitas Pasar di Kecamatan Nibung

Oplus_132096

Muratara
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan peninjauan langsung ke pasar tradisional di Kecamatan Nibung, Selasa (15/7/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara,Amirul.SE.MAP sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan Pendataan Pendapatan Daerah dalam rangka menggali potensi pajak daerah di Desa Krani Jaya, Sumber makmur, Pasar pekan Kelurahan SP 9, Jadi Mulya, Karya Makmur dan Sumber Makmur Kecamatan Nibung Serta memastikan aktivitas dan Fasilitas perdagangan agar berjalan lancar.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan PAD, sekaligus memantau langsung potensi serta kendala yang ada di lapangan,” ujar Kepala Bapenda.

Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta tertib administrasi retribusi

Berikut beberapa jenis retribusi dari pasar kalangan (pasar pekan) oleh pemerintah daerah melalui perangkat seperti Bapenda atau UPTD Pasar:

  1. Retribusi Tempat Berjualan
    Untuk penggunaan lapak, kios, atau los di area pasar.
  2. Retribusi Kebersihan
    Dipungut untuk pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan pasar.
  3. Retribusi Parkir
    Dikenakan kepada kendaraan pengunjung dan pedagang di sekitar area pasar.
  4. Retribusi Penggunaan Lahan Sementara
    Untuk pedagang kaki lima atau pedagang tenda yang menempati area luar pasar secara insidental.
    5.Retribusi Listrik dan Air Bersih (jika disediakan pasar)
    Dikenakan pada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
  5. Retribusi Keamanan (jika dikelola oleh UPTD Pasar)
    Besaran retribusi biasanya diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) yang menjadi dasar hukum,pungkasnya

Laporan:Holindra

Pos terkait