DPRD Muratara Gelar Paripurna LKPJ 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Sinergi Pembangunan Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026
- visibility 5

Muratara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas dengan menggelar rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para camat, serta tenaga ahli DPRD. Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 13 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Devi Arianto Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Melalui forum ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni memberikan mandat kepada Wakil Bupati H. Junius Wahyudi untuk menyampaikan langsung LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 30 Maret 2026.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh peserta sidang. Ia juga mengapresiasi DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah sekaligus wujud transparansi kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan amanat regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai capaian kinerja pembangunan daerah, mulai dari pelaksanaan program dan kegiatan hingga kebijakan strategis di berbagai sektor.
Termasuk di dalamnya gambaran pengelolaan keuangan daerah yang menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mencatat rencana pendapatan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,257 triliun.
“Pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan tepat sasaran menjadi kunci dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara selanjutnya akan melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ tersebut dalam kurun waktu paling lambat 30 hari sejak diterima.
Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Adv)
Sumber:Reporter
Reporter:Budi
- Penulis: admin

