News  

Truk BBM 3 Sumbu Diduga Terobos Jalan Kelas III C,Simpang kabu Vendor dan Subkontraktor Kebal Aturan atau Ada Beking?

Muratara- Persoalan kendaraan angkutan BBM industri yang diduga melintas di ruas Jalan Kelas III C kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan keberadaan kendaraan pengangkut BBM industri dengan konfigurasi tiga sumbu yang terpantau melintasi ruas Simpang Kabu (jalan desa) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga menyuplai kebutuhan bahan bakar ke PT Gorby, PT Triyani,Senin (13/10/2026)

Kini, publik mempertanyakan ketegasan penerapan aturan. Apakah ketentuan mengenai kelas jalan benar-benar berlaku sama terhadap seluruh kendaraan, atau justru ada kendaraan tertentu yang diduga memperoleh perlakuan khusus.

Kendaraan pengangkut BBM industri dengan tiga sumbu tersebut diduga masih menggunakan ruas jalan yang diperuntukkan bagi kelas III C. Kondisi ini tentu layak mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang, terlebih jika kendaraan tersebut memiliki dimensi dan daya angkut yang tidak sesuai dengan karakteristik jalan yang dilaluinya.

Status kendaraan sebagai milik vendor, pendor maupun subkontraktor perusahaan semestinya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan aturan undang undang ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pertanyaannya sederhana:Apakah kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas industri juga tidak wajib tunduk pada aturan yang ada

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur berbagai ketentuan mengenai kendaraan angkutan barang, termasuk persyaratan teknis dan laik jalan, dimensi, muatan serta ketentuan penggunaan jaringan jalan.

Sementara itu Narasumber Andre Serikat LSM komando memaparkan Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Karena itu, keberadaan truk BBM industri tiga sumbu di ruas tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.

Berapa sebenarnya JBB/JBKB kendaraan tersebut,Berapa berat muatan BBM yang dibawa, Berapa MST yang menjadi dasar, Apakah dimensi kendaraan telah sesuai, Dan yang paling penting, atas dasar apa, kendaraan tersebut diperbolehkan melintas di ruas Jalan Kelas III C,

Jika kendaraan tersebut memang memiliki izin, dispensasi, rekomendasi atau dasar hukum tertentu yang memungkinkan melintas, maka publik tentu berhak mengetahui dasar dan kewenangan pemberian izin tersebut.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar pengecualian dan kendaraan terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa kendaraan tersebut masih dapat melintas?

Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan aturan di jalan berlaku “tumbang pilih”—tegas kepada kendaraan tertentu, namun lunak terhadap kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau aktivitas industri.

Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan yang tak kalah serius: apakah benar ada pihak yang membekingi sehingga kendaraan tersebut seolah kebal terhadap aturan

Pertanyaan mengenai dugaan “beking” tersebut tentu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, jika kendaraan memang berulang kali melintas di jalan yang dipersoalkan tanpa tindakan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apakah ada perlakuan khusus terhadap kendaraan tersebut.

Aturan seharusnya tidak mengenal siapa pemilik kendaraan, siapa vendornya, siapa subkontraktornya,Siapa Bekingnya ataupun perusahaan mana yang menggunakan jasa angkutan tersebut.

Jika melanggar, harus ditindak. Jika tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kendaraan pengangkut BBM industri dengan konfigurasi 3 sumbu seharusnya tidak melintas di ruas jalan kelas III C apabila dimensi, berat kendaraan, maupun muatan yang dibawa melebihi batas yang telah ditetapkan. Aturan klasifikasi jalan dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur yang dibiayai oleh negara,” ujar narasumber

Publik tidak membutuhkan perlakuan istimewa. Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa aturan lalu lintas dan ketentuan kelas jalan benar-benar ditegakkan secara adil.

Instansi terkait juga patut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, mulai dari dokumen kendaraan, JBB/JBKB, dimensi, berat muatan, MST, hingga legalitas penggunaan ruas Jalan Kelas III C.

Sebab, apabila kendaraan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, maka persoalan menjadi terang. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa penindakan tidak dilakukan sejak kendaraan tersebut diketahui melintas.

Jangan sampai masyarakat kecil diminta patuh terhadap aturan, sementara kendaraan yang membawa kepentingan industri justru diduga dapat melintas tanpa pengawasan yang sama.

Aturan bukan untuk ditakuti oleh masyarakat kecil saja. Aturan harus berlaku sama bagi semua.

“Untuk mendapatkan informasi dan fakta lebih lanjut, tim media akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas kendaraan BBM industri tersebut, termasuk memeriksa kondisi ruas jalan, jenis dan konfigurasi kendaraan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan.

Tim media juga akan melakukan konfirmasi kepada institusi yang berwenang, termasuk pihak terkait lalu lintas dan angkutan jalan, guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas, pengawasan, izin atau dasar hukum yang memungkinkan kendaraan BBM industri tiga sumbu melintas di ruas Jalan Kelas III C tersebut.

Hasil penelusuran dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai upaya menghadirkan informasi yang berimbang serta mengungkap fakta berdasarkan data dan keterangan resmi.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan, vendor/subkontraktor maupun instansi berwenang mengenai dasar dan legalitas kendaraan BBM industri tiga sumbu tersebut melintasi ruas Jalan Kelas III C di Simpang Kabu.

Reporter:Holindra