
Muratara-Diduga Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bermasalah Pasalnya, sejumlah penerima atau orang tua siswa mengaku dana PIP yang disebut telah masuk ke rekening penerima belum dapat langsung dicairkan.
Penerima justru diminta menunggu hingga jadwal pencairan yang ditentukan pihak bank. Informasi yang dihimpun menyebut diduga masa tunggu tersebut bisa berlangsung lebih dari 30 hari, bahkan disebut dapat mencapai sekitar 50 hari kerja.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai dasar dan mekanisme penjadwalan pencairan apabila dana bantuan pendidikan tersebut memang sudah tercatat masuk ke rekening penerima.
Salah seorang orang tua penerima PIP mengungkapkan persoalan tersebut pada Rabu (16/9/2026). Menurut informasi yang diterimanya, pencairan tidak dapat dilakukan segera meskipun dana disebut telah tersedia di rekening.
Atas dugaan Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada salah seorang pegawai BRI terkait alasan penerima harus menunggu jadwal pencairan.
Pegawai bank tersebut menjelaskan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan jadwal dengan alasan kondisi pelayanan yang sedang padat.
“Sesuai jadwal, karena kami padat pelayanan,di Rupit ini ” ujar pegawai bank tersebut saat dikonfirmasi.»
Awak media kemudian mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar hukum ketentuan yang mengharuskan penerima PIP menunggu hingga jadwal tertentu, terutama apabila dana sudah tercatat masuk ke rekening siswa penerima.
Pertanyaan tersebut juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat aturan tertulis, surat edaran, petunjuk teknis, SOP atau ketentuan lain yang secara khusus mengatur masa tunggu pencairan PIP setelah dana masuk ke rekening.
Namun, ketika ditanyakan mengenai dasar tertulis tersebut, pegawai bank menyebut tidak ada penjelasan tertulis dan menyatakan mekanisme tersebut merupakan mekanisme yang diterapkan di lapangan.
“Tidak ada penjelasan tertulis, sesuai mekanisme lapangan, dan PIP ini dapat di ambil di bank BRI mana pun ” jawabnya.
Adaapa dengan bank BRI penyalur PIP masa tunggu hingga sekitar 50 hari kerja menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Atau hal tersebut memang merupakan ketentuan resmi dalam mekanisme penyaluran PIP, atau merupakan estimasi waktu pelayanan yang diterapkan oleh kantor cabang/unit pelayanan tertentu.
apakah ketentuan tersebut berlaku secara nasional bagi seluruh penerima PIP atau hanya diterapkan pada kondisi tertentu di wilayah Muratara.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi secara lisan mengenai “sesuai jadwal” atau “mekanisme lapangan”, tetapi juga mengetahui dasar hukum serta prosedur yang diterapkan mengacu kepada aturan yang berlaku
Jika memang ada aturan yang mengatur masa tunggu pencairan PIP setelah dana masuk rekening, publik tentu berhak mengetahui dasar aturannya.
Namun jika tidak terdapat ketentuan tersebut, masyarakat juga patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar penerapan penundaan pencairan PIP.
Sumber: Reporter
Reporter:Holindra
