Diduga Ada Pungli Bansos di Desa Pauh 1, Warga KPM Diminta Bayar Rp 60.000
- account_circle Holindra
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 48

Oplus_16908288
Esapost.com Muratara
Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako di Desa Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada November 2025 diduga menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa.
Bantuan yang dimaksud merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berisi beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 kilogram. Program ini diluncurkan pemerintah pada November 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga kurang mampu serta membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang akhir tahun.
Sejumlah warga, keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku diminta membayar Rp 60.000 saat mengambil paket bantuan. Padahal, bantuan tersebut adalah program resmi pemerintah pusat yang seharusnya diterima masyarakat secara gratis tanpa pungutan apa pun.
Terungkap dari kesaksian salah seorang warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa bantuan yang diambil ternyata harus dibayar.
“Saya kira gratis karena ini bantuan dari Pemerintah Tapi ternyata kami diminta bayar Rp60.000. Kami mengambil sembako berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 kg,” ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu
Ia juga menuturkan bahwa pembagian bantuan dilakukan di rumah salah satu perangkat desa dan disalurkan oleh Kepala Dusun.
“Kami tidak tahu untuk apa sebenarnya uang Rp60.000 itu. Kami hanya diberi tahu bahwa sembako bisa diambil setelah kami membayar uang tersebut,” tuturnya
Di tempat yang sama,warga lainnya juga menuturkan bahwa seluruh penerima bansos diminta membayar uang sebesar Rp60.000 per orang.
“Kalau dikalikan saja, misalnya ada 100 penerima, berarti dugaan uang yang terkumpul dari pungutan liar tersebut bisa mencapai Rp6.000.000,” tuturnya
BPNT menyasar keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah bekerja sama dengan penyedia pangan dan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, segala bentuk pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran dan berpotensi masuk ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan,Juherman J
Kepala Desa Pauh 1 Saat di konfirmasi via WhatsApp tidak ada tanggapan dan
belum ada keterangan resmi Dinas Sosial Kabupaten Muratara terkait dugaan pungli ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan.
- Penulis: Holindra
- Editor: indra
- Sumber: Reporter




