Inilah Dua Tersangka Kasus APAR di Muratara Akankah Kades Terlibat
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 72

Esapost.com Lubuk Linggau
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin 9 Desember 2025 setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan APAR di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Muratara.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intel , Armein Ramdhani menyampaikan , Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Yang melibatkan dua tersangka
“dua tersangka itu masing-masing Supriyono, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pekan Baru Riau selaku pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Menurut penyidik, terdapat indikasi penyimpangan prosedur pengadaan hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam memberantas korupsi khususnya yang bersinggungan dengan anggaran desa,”sampainya
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, memaparkan adanya modus Arahan pengkondisian dalam pelaksanaan Belanja Pengadaan Pompa Portable penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Menurut Willy, tersangka Supriyono yang saat itu menjabat Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Muratara, diduga melakukan arahan serta pengkondisian agar seluruh desa membeli Pompa Portable dari pihak tertentu.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka Supriyono bersama dengan tersangka Kusnandar melakukan pembelian Pompa Portable tersebut Melalui CV Sugih Jaya Lestari,” jelas Willy.
Tersangka Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari diketahui telah menyiapkan surat penawaran paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, dengan nilai kontrak Rp53.750.000 per desa.
Selain itu, Kejaksaan juga memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan surat audit Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 8 Desember 2025. Dari audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.177.561.855.
Willy menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dapat berkembang sesuai temuan penyidikan.
- Penulis: Admin
- Editor: Holindra
- Sumber: Media




