Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 71

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Febri Mashudi Pranata, SE Resmi Dilantik Sebagai Camat Definitif Rupit

    Febri Mashudi Pranata, SE Resmi Dilantik Sebagai Camat Definitif Rupit

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MurataraBupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Acara berlangsung di Gedung BPKAD lantai II pada Senin (25/08/2025). Jabatan Camat Rupit yang sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) kini resmi diisi oleh Febri Mashudi Pranata, SE sebagai camat definitif. Kepastian ini menandai babak baru […]

  • Pembukaan Paripurna XV Sidang-1, Pembahasan PPAS Tahun 2026 dan Penjelasan Walikota

    Pembukaan Paripurna XV Sidang-1, Pembahasan PPAS Tahun 2026 dan Penjelasan Walikota

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    ESAPOST – PAGAR ALAM – Rapat paripurna DPRD Kota Pagar Alam pembukaan rapat paripurna XV sidang-1, dalam rangka pembahasan KUA/PPAS tahun 2026 dan penjelasan Walikota tentang nota pengantar KUA/PPAS tahun anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jum’at (15/08/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I […]

  • Teken MoU DPRD dan Kejaksaan Dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan HTUN

    Teken MoU DPRD dan Kejaksaan Dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan HTUN

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang penanganan hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara. Penandatangan MoU dilakukan Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH dan DPRD Musi Rawas dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE dengan Sekretaris Dewan, […]

  • Sidak Dua Pasar Tradisional Muratara Disprindakop Pastikan Kualitas Barang dan Ketersediaan Pangan Tetap Terjaga

    Sidak Dua Pasar Tradisional Muratara Disprindakop Pastikan Kualitas Barang dan Ketersediaan Pangan Tetap Terjaga

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Budi irawan
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Muratara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional, yakni Pasar Surulangun Rawas dan Pasar Lawang Agung, Selasa (6/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muratara, Suhardiman, didampingi Kepala Dinas Perindustrian, […]

  • Sekda Trisko Defriyansa Hadiri  Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses

    Sekda Trisko Defriyansa Hadiri  Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Sidang I,  Senin (13/1/2025). Dalam sesi wawancaranya, H Trisko Defriyansa menyampaikan bahwa anggota DPRD menyampaikan hasil reses mereka berupa aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui daerah pemilihan […]

  • Ditahan Dua orang Mantan  Kepala Desa di Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa.

    Ditahan Dua orang Mantan  Kepala Desa di Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa.

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 1Komentar

    Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Dana Desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana desa digunakan untuk:Meningkatkan kesejahteraan sosial,Penanggulangan kemiskinan,Pemulihan ekonomi nasional,Program infrastruktur Desa,Program pengembangan Desa,Meningkatkan pelayanan publik,Mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa,Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan aspek pemerataan […]

expand_less