Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 12

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-80 RI Pemkot Lubuklinggau Adakan Lomba Panjat Pinang dan Gratiskan PBB

    HUT ke-80 RI Pemkot Lubuklinggau Adakan Lomba Panjat Pinang dan Gratiskan PBB

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin terasa di Kota Lubuk Linggau. Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi membuka Lomba Panjat Pinang yang digelar di halaman kantor Disdukcapil Lubuk Linggau, Minggu (18/8/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara yang digelar Pemkot Lubuk Linggau […]

  • Bupati Hj. Ratna Machmud Menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125

    Bupati Hj. Ratna Machmud Menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menjadi Inspektur Upacara Pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025 di Sp.7 Desa Kota Baru Cecar Kecamatan BTS Ulu, Rabu (23/07/2025). Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan […]

  • Bupati Muratara Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring di Kecamatan Karang Jaya

    Bupati Muratara Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring di Kecamatan Karang Jaya

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MurataraBupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni melakukan rapat koordinasi sekaligus monitoring bersama para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Karang Jaya, di Kantor Camat Karang Jaya.Selasa (12/8/2025) Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan perangkat desa serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana. Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya komunikasi yang efektif, transparansi […]

  • MAHPUS Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara

    MAHPUS Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Mahpus Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 408

  • Pemerintah Fasilitasi Mediasi Pengurus 9 Koperasi Plasma DMIL Muratara

    Pemerintah Fasilitasi Mediasi Pengurus 9 Koperasi Plasma DMIL Muratara

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MurataraPemerintah kabupaten Muratara mempasilitasi Pertemuan mediasi antara pengurus sembilan koperasi atas gugatan forum 2937 Plasma DMIL Kabupaten Musi Rawas Utara.Mediasi ini dilakukan menyusul permasalahan antara 9 Koperasi dan Forum 2937 terkait pengelolaan lahan plasma.diruamgan bina praja kantor Bupati Muratara Rabu (13/8/2025) Yang di hadiri langsung oleh asisten asisten I Alfirmansyah ST.M.SI Asisten II Ependi SH.M.Si […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno Resmi Dilantik

    Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    ESAPOST – JAKARTA – Pasangan Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025), bersama dengan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pasangan yang mengusung jargon Ramah-Pro ini mengucapkan terima kasih […]

expand_less