Muratara
PT Sele Raya Merangin Dua sebagai salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan operator yang mengelola blok sumur bor minyak (Migas) di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumsel
PT Sele Raya Merangin Dua yang kini diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Desa Belani diduga limbahnya telah mencemari lingkungan perkebunan warga dengan sengaja

Hal ini di ungkapkan langsung ke media oleh jepi luwantra (28) warga Desa Belani menyampaikan bahwa kebun kelapa sawit milik orang tuanya kini tercemar oleh limbah dari PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) yang beroperasi di sekitaran kebun kelapa sawit milik orang tuanya hingga menyebabkan kegagalan pertumbuhan dan kematian pada pohon kelapa sawit,
Hal ini telah beberapa kali di sampkan ke pihak PT Sele Raya Merangin Dua dan dulu juga telah terjadi hal yang sama,terulang lagi dan berulang-ulang kali terjadi,
jepi luwantra “juga Mengharapakan kepada pemerintah Desa setempat,Dinas DLHP,APH,Serta Komisi III DPRD dapat menyelesaikan permasalahan ini,Pungkas Jepi
Saat di kimformasi media melalui via whatsapp ke pihak PT Sele Raya Merangin Dua ke manager pak Rendian kontak +62 811-xxxx-xxx, Humas pak Rico kontak +62 812-xxxx-xxxx,Kontruksi Pak Arsad kontak +62 821-xxxx-xxxx Samapi saat ini tidak ada tangapan malahan diduga memblokir kontak awak media sampai berita ini di terbitkan,