Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negri 2 Rupit

Oplus_131072

Muratara,
SMP negri 2 Rupit merupakan Sekolah menengah pertama jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di kabupaten Muratara,Senin (23/6/2025)

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar terkait pungutan dana sebesar Rp100.000 per siswa Berdasarkan rapat komite dengan wali siswa kelas IX SMP Negeri 2 Rupit,beberapa Minggu lalu

Ulpa Yanti S.Sp.MPd Kepala Sekolah SMP Negri 2 Rupit menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut

“Dana tersebut Sukarela wali siswa bukan pungutan wajib, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua/wali siswa kelas IX bersama komite sekolah

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rapat yang disetujui bersama, sebagai bentuk partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan sekolah

Seperti perbaikan ringan pagar sekolah yang rusak mengingat kondisi pagar saat ini memerlukan perawatan dan perbaikan agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman.sampainya

Ia juga memaparkan,terkait isu penahanan surat keterangan kelulusan siswa, kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sekolah menjunjung tinggi asas pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat. Kami terus berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kerjasama yang baik dengan seluruh pihak demi kemajuan pendidikan di SMP Negeri 2 Rupit.

Namun demikian, apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kekurangan atau menimbulkan ketidaknyamanan, maka saya selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rupit menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, terutama para wali murid dan masyarakat.

Kami akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan ke depan agar lebih baik, transparan, dan tidak menimbulkan salah persepsi.papar kepala sekolah

Pos terkait