Muratara
Praktik bisnis PT Agro Muara Rupit (AMR), perusahaan asing yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), semakin menuai kecurigaan publik. AMR kini menghadapi sorotan tajam atas dugaan pelanggaran izin HGU, pembelian lahan ilegal, penghindaran pajak BPHTB, hingga sikap tidak kooperatif terhadap media.
Dari hasil penelusuran, PT AMR diketahui hanya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk 3.000 hektare, namun di lapangan diduga telah mengelola hingga 5.000 hektare. Bahkan, sekitar 500 hektare lahan tambahan dibeli dari pihak yang bukan pemilik sah, sehingga berpotensi memicu konflik agraria.
Lebih memprihatinkan, proses transaksi tersebut juga disinyalir tidak dibarengi dengan pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)—sebuah kewajiban pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dr. Amran Padilah, SH., MH., pemerhati lingkungan Muratara menegaskan:
“Jika benar PT AMR memperluas lahan tanpa izin, membeli tanah dari pihak tidak sah, dan menghindari BPHTB, ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini bentuk eksploitasi tanah rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.”
Upaya awak media untuk mengonfirmasi temuan ini ke pihak perusahaaan (25/7/2025) melalui pihak legal Saat awak media mencoba minta konfirmasi AMR melalui kontak WhatsApp , pihak legal perusahaan justru memblokir kontak WhatsApp wartawan Tidak ada satupun perwakilan yang bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Dugaan Pelanggaran PT AMR:
Manipulasi Izin HGU: Izin hanya 3.000 hektare, kelola hingga 5.000 hektare.
Pembelian Lahan Ilegal: Sekitar 500 hektare dibeli dari pihak tak sah.
Penghindaran Pajak Daerah (BPHTB).
Tidak transparan dalam dokumen lingkungan dan izin lanjutan.
Menghalangi akses media, menutup ruang klarifikasi publik.
Berpotensi Melanggar:
UU No. 5 Tahun 1960 – Pokok Agraria
PP No. 40 Tahun 1996 – Hak Guna Usaha
UU No. 39 Tahun 2014 – Perkebunan
UU No. 28 Tahun 2009 – Pajak Daerah dan BPHTB
Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 – Tata Cara Penetapan HGU
UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Hak wartawan memperoleh informasi
Masyarakat, pegiat lingkungan, hingga tokoh hukum mendesak agar BPN, Bapenda, Kejaksaan, dan bahkan KPK segera turun tangan jika ditemukan unsur pelanggaran berat atau persekongkolan perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, PT AMR masih bungkam, tidak memberikan klarifikasi resmi.