
Lahat-Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, yang bertujuan menciptakan pengelolaan sumber daya energi yang lebih tertib, aman, legal, dan berkelanjutan.Apel ikrar bersama ini diikuti oleh pemerintah daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Banyuasin.
Kehadiran para kepala daerah menjadi wujud sinergi serta komitmen bersama dalam mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat yang sesuai dengan regulasi dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.Melalui apel ikrar dan peresmian tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.Sinergi yang kuat antar seluruh pihak menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola energi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah di masa mendatang.
Sumber:Reporter
Reporter:Budi








