Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Muratara » Berdasarkan Surat Edaran Bupati Muratara Prihal Penebangan Pohon ILegal Logging

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Muratara Prihal Penebangan Pohon ILegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
  • visibility 71

Muratara
Ilegal logging sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan

Sanksi pidana untuk illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia adalah penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sanksi pidana untuk illegal logging:
Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku perorangan.

Penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar untuk pelaku korporasi

Illegal logging merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3H.
Illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kepunahan spesies langka, bencana alam, dan kerugian ekonomi.

Terpantau dalam surat edaran Bupati Musi Rawas Utara Tertuju Kepada Yang Terhormat.Kepala Dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten Musi Rawas Utara,Camat Ulu Rawas dan Rawas Ulu,Kades Se-Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu.prihal Penebangan Pohon ILegal(Ilegal Logging)

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
Banyaknya laporan masyarakat bahwa maraknya penebangan hutan ilegal di Wilayah kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu maka daripada itu saya meminta Kepala Desa terkait mengenai data orang-orang yang melakukan tindakan perusakan lingkungan yang dalam hal ini menebang pohon dan berbisnis dengan hal tersebut.

Silahkan bapak/ibu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk segera menghentikan kegiatan tersebut serta tidak boleh adanya kayu yang keluar dari Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu karena ini merusak hutan yang akan menyebabkan banjir.
Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar status hutan yang ada di Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu menjadi manfaat berupa pendapatan DBH karbon perhutani untuk Indonesia dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Camat silahkan berkaborasi bersama Kepolisian untuk menghentikan angkutan yang membawa kayu hasil ilegal logging dan tangkap langsung di tempat untuk segera diamankan ke kantor Polisi Resort Musi Rawas Utara

Demikian untuk dapat menjadi perhatian laksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.Muara Rupit 23 Desember 2024

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Lubuklinggau Diduga Abaikan Janji Politiknya Demi Bangun Rumdin

    Walikota Lubuklinggau Diduga Abaikan Janji Politiknya Demi Bangun Rumdin

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Lubuk LinggauPolemik pemindahan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Lubuklinggau ke eks Pekantoran Pemkab Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan masih terus menghangat, Senin (15/9/2025). Kalangan aktivis menilai dan menduga pemindahan Rumdin (Rumah Dinas) Walikota tersebut mencerminkan Walikota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat alias Yopi Karim lebih mendahulukan proyek mercusuar, […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura Mendengarkan Pidato Bupati Hj. Ratna Machmud

    Rapat Paripurna DPRD Mura Mendengarkan Pidato Bupati Hj. Ratna Machmud

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 1Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, Ketua DPRD […]

  • Febri Mashudi Pranata, SE Resmi Dilantik Sebagai Camat Definitif Rupit

    Febri Mashudi Pranata, SE Resmi Dilantik Sebagai Camat Definitif Rupit

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MurataraBupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Acara berlangsung di Gedung BPKAD lantai II pada Senin (25/08/2025). Jabatan Camat Rupit yang sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) kini resmi diisi oleh Febri Mashudi Pranata, SE sebagai camat definitif. Kepastian ini menandai babak baru […]

  • Inilah Dua Tersangka Kasus APAR di Muratara Akankah Kades Terlibat

    Inilah Dua Tersangka Kasus APAR di Muratara Akankah Kades Terlibat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Esapost.com Lubuk Linggau Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2024.   Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin 9 Desember 2025 […]

  • Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas KUA–PPAS 2026,

    Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas KUA–PPAS 2026,

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MurataraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selas (11/11/2025). Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Muratara ini menjadi momentum penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, sebelum masuk ke proses penyusunan […]

  • Wakil Bupati Pimpin Rakor Pemerintah Daerah, BPN, Kepala Desa serta Pendamping Desa se-Kabupaten Muratara

    Wakil Bupati Pimpin Rakor Pemerintah Daerah, BPN, Kepala Desa serta Pendamping Desa se-Kabupaten Muratara

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Muratara,Wakil Bupati Musi Rawas Utara,H,Junius Wahyudi memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para Kepala Desa, serta Pendamping Desa se-Kabupaten Muratara Tahun 2025.Yang berlangsung di Lantai II Kantor BPKAD Rabu (11/6/2025) Yang dihadiri langsung oleh,Kepala BPN,asisten pemerintahan,kepala dinas PMD ,insfektur daerah,Sekda,Kapala OPD,camat serta kepala Desa dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Muratara […]

expand_less