Breaking News
light_mode
Beranda » Muratara » Berdasarkan Surat Edaran Bupati Muratara Prihal Penebangan Pohon ILegal Logging

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Muratara Prihal Penebangan Pohon ILegal Logging

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
  • visibility 155

Muratara
Ilegal logging sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan

Sanksi pidana untuk illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia adalah penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sanksi pidana untuk illegal logging:
Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku perorangan.

Penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar untuk pelaku korporasi

Illegal logging merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3H.
Illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kepunahan spesies langka, bencana alam, dan kerugian ekonomi.

Terpantau dalam surat edaran Bupati Musi Rawas Utara Tertuju Kepada Yang Terhormat.Kepala Dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten Musi Rawas Utara,Camat Ulu Rawas dan Rawas Ulu,Kades Se-Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu.prihal Penebangan Pohon ILegal(Ilegal Logging)

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
Banyaknya laporan masyarakat bahwa maraknya penebangan hutan ilegal di Wilayah kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu maka daripada itu saya meminta Kepala Desa terkait mengenai data orang-orang yang melakukan tindakan perusakan lingkungan yang dalam hal ini menebang pohon dan berbisnis dengan hal tersebut.

Silahkan bapak/ibu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk segera menghentikan kegiatan tersebut serta tidak boleh adanya kayu yang keluar dari Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu karena ini merusak hutan yang akan menyebabkan banjir.
Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar status hutan yang ada di Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu menjadi manfaat berupa pendapatan DBH karbon perhutani untuk Indonesia dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Camat silahkan berkaborasi bersama Kepolisian untuk menghentikan angkutan yang membawa kayu hasil ilegal logging dan tangkap langsung di tempat untuk segera diamankan ke kantor Polisi Resort Musi Rawas Utara

Demikian untuk dapat menjadi perhatian laksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.Muara Rupit 23 Desember 2024

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna Penetapan Hj Ratna Machmud – H Suprayitno Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Paripurna Penetapan Hj Ratna Machmud – H Suprayitno Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas agenda pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025 – 2030, Hj Ratna Machmud – H Suprayitno, SH. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas, […]

  • Bupati Sarolangun Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi Semester I- 2026

    Bupati Sarolangun Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi Semester I- 2026

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAMBI Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kota Jambi.(27/2/2026) Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi TPID se-Provinsi Jambi dalam Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Strategis Saat Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.” Acara ini turut dihadiri […]

  • Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

    Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MurataraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muratara tahun 2025–2029, Senin (29/7/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Muratara, Zainal Abidin, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Muratara Junius Wahyudi , Sekretaris Daerah, […]

  • Bupati Hj. Ratna Machmud Paparkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030

    Bupati Hj. Ratna Machmud Paparkan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyikapi Paparan Hasil Kerja Lapangan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025-2030 Kabupaten Musi Rawas. Acara paparan ini berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (08/09/2025). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada tim pelaksana penyusunan rencana aksi […]

  • Wakil Bupati Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Muratara Untuk Menyegarkan Struktur Kepemerintahan

    Wakil Bupati Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Muratara Untuk Menyegarkan Struktur Kepemerintahan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Musi Rawas Utara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui mutasi dan rotasi pejabat struktural. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 821.2/003/KPTS/BKPSDM/ MRU/2025 tanggal 1 Desember 2025. Sebanyak 63  pejabat mengalami perubahan jabatan dengan tujuan meningkatkan kinerja perangkat daerah dan memperkuat pelayanan publik di kabupaten Musi Rawas […]

  • Apel Rutin Pemerintah Desa Karang Anyar Digelar Setiap Senin Perkuat Disiplin

    Apel Rutin Pemerintah Desa Karang Anyar Digelar Setiap Senin Perkuat Disiplin

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Holindra
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Muratara Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), secara konsisten melaksanakan apel rutin setiap hari Senin. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur desa sekaligus upaya meningkatkan koordinasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Apel rutin yang berlangsung di halaman Kantor Desa Karang Anyar, Senin (19/1/2026), diikuti oleh seluruh perangkat […]

expand_less