BKPSDM Muratara Terbitkan Edaran Penggunaan Seragam Batik KORPRI Sesuai Aturan Terbaru
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 6

Muratara
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: B-800.1.12.5/138/BKPSDM tertanggal 28 Januari 2026, tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diminta untuk menyesuaikan penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.(28/1/2026)

Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas regulasi terbaru yang mengatur standar dan tata cara penggunaan Seragam Batik KORPRI bagi ASN di seluruh Indonesia.
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa penggunaan Seragam Batik KORPRI merupakan bagian dari identitas dan wujud kebanggaan sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), sekaligus mencerminkan kedisiplinan dan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Melalui pengumuman ini, BKPSDM Muratara mengajak seluruh ASN untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan Seragam Batik KORPRI sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Simak dan pahami ketentuan penggunaan Seragam Batik KORPRI ya, sobat BKPSDM Musi Rawas Utara,” demikian imbauan dalam pengumuman tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muratara dapat semakin tertib administrasi, disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Penulis: admin




