Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Dana Desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana desa digunakan untuk:
Meningkatkan kesejahteraan sosial,
Penanggulangan kemiskinan,
Pemulihan ekonomi nasional,
Program infrastruktur Desa,
Program pengembangan Desa,
Meningkatkan pelayanan publik,
Mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa,
Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan aspek pemerataan dan keadilan. Pagu Dana Desa ditetapkan dalam APBN atau APBN
Namun sekarang ini banyak Kepala Desa tersandung Hukum sejak di gelontarkanya Dana Desa Oleh pemerintah,Kerena Korupsi untuk memperkaya diri,
Lahat,
Dalam Press Conference, Tipikor Reskrim Amankan 2 orang Kepala Desa yang menjadi terduga tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa,Humas Polres Lahat, pada hari Jum’at (24/01/2025), bertempat di Loby Mako Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi S.TrK, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, melaksanakan press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019 dan 2022 Dana Desa.
Dalam press conference 2 Desa,
Desa Pandan Arang kecamatan . Kikim Selatan, dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kababupaten Lahat.
Adapun tersangka atas nama Alpian bin Ishak ( mantan Kepala Desa Pandan Arang tahun 2019 s/d 2024 dengan kerugian negara 292.544.000 ( dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah),
Dan Irawan ( mantan Kepala Kades Pulau Panggung) kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat dengan kerugian negara Rp. 519.612.000 (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi Menjelaskan pelaku terbukti melanggar hukum karena dalam melakukan proses pengelolaan anggaran Desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua Desa yaitu Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah Desa dalam pengelolaan Dana Desa,
Pekerjaan kontruksi yang seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat Desa, namun oleh tersangka di borongkan kepada orang lain, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 ( dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut umum (kejaksaan negeri lahat) pungasnya.