Komitmen Satresnarkoba Polres Muratara Berantas Peredaran Narkotika
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026
- visibility 18

Musi Rawas Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Muratara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara, Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marhan, S.H. Turut hadir penasihat hukum tersangka, Indra Cahaya, S.H., sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, serta tim lap Polda, perwakilan dari Kejaksaan dan Asisten Pemerintah Kabupaten Muratara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Muratara. Barang bukti sabu tersebut disisihkan sebagian kecil untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muratara. Langkah ini juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diproses secara transparan.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Yulfikri, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka AN (48), warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.043 gram sabu dengan cara diblender
Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 Februari 2026.ujar Wakapolres
Wakapolres menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Muratara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber:Reporter
Reporter:Holindra
- Penulis: admin





