Muratara
Sebuah pabrik kayu (Panglong kayu ilegal ) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah bersama dinas terkait. Dalam sidak yang dilakukan, sejumlah pejabat terlihat turun langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu di area Desa embacang baru,pada Senin (8/9/2025)
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Karang Jaya, Hendri, didampingi sekretaris Pol PP, dinas Lingkungan Hidup, dan dinas terkait lainnya, serta pemerintah Desa Embacang Baru.
menemukan tumpukan kayu olahan di bawah bangunan beratap seng yang dijadikan tempat produksi, diduga tempat ini belum memiliki izin yang legal,pihak pengelola CV Ganesha Perkasa. belum mampu menunjukkan dokumen legalitas dan perizinan usaha.
Camat Karang Jaya, Hendri, menyatakan bahwa pihaknya meminta kejelasan tentang perizinan pendirian bangunan pabrik maupun lingkungan yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap masyarakat.
Namun, sangat disayangkan bahwa pihak CV Ganesha Perkasa tidak dapat menunjukkan semua izin yang diperlukan. Oleh karena itu, tim gabungan meminta CV Ganesha Perkasa untuk menghentikan semua aktivitas sebelum mereka dapat menunjukkan semua izin yang diperlukan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa bangunan didirikan di tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu Sopyan”Sekretaris Pol PP Muratara, menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait perizinan dan penggunaan lahan karena sebagian bangunan yang didirikan ini di tanah DMJ.tambahnya
Selain melanggar ketentuan hukum, usaha pengolahan kayu tanpa izin juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Untuk itu, pihak berwenang mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan resmi sebelum menjalankan kegiatan produksi.
Sementara itu, aparat gabungan yang hadir juga memastikan akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di wilayah Muratara.
Hingga Berita ini Diterbitkan Pimpinan CV Ganesha Perkasa Belum dapat dikompirmasi
Reporter :Holindra
Editor :Holindra