Musdalub IK4L Dinilai Ilegal, Kepengurusan Sah Masih Berlaku

ESAPOST – LAHAT – Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Ikatan Keluarga 4L (IK 4L) yang diadakan dipendopoan rumah dinas Bupati Lahat, yang dipaksakan oleh kubu Syamsul Hadi. Musdalub hanya dihairi segelintir oknum, ini merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena hingga saat ini, kepengurusan IK4L yang sah masih aktif dan menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Kamis (7/8/2025).

Menurut pernyataan dari beberapa tokoh IK4L dan anggota aktif, tidak ada kondisi luar biasa yang dapat membenarkan pelaksanaan Musdalub. “Ketua IK4L saat ini masih sah, belum berakhir masa jabatan, dan tidak ada keputusan resmi tentang pemberhentian atau pengunduran diri. Jadi, alasan Musdalub tidak berdasar,” ungkap salah satu tokoh senior IK4L pak Tamrin Jakarta.

Musdalub semestinya hanya digelar jika ada keadaan luar biasa, seperti kekosongan kepemimpinan yang sah, atau berdasarkan keputusan organisasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Jika ini dipaksakan, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan organisasi, dan tidak bisa dibenarkan secara moral maupun hukum,” tambahnya.

Pihak-pihak yang menolak Musdalub juga menyatakan bahwa segala hasil dan keputusan yang dihasilkan dari forum ilegal tersebut tidak akan diakui oleh mayoritas anggota yang menjunjung tinggi legalitas dan aturan organisasi.

Sementara itu, sejumlah anggota mengimbau seluruh keluarga besar untuk tidak terpancing dan tetap solid menjaga marwah IK 4L agar tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang haus jabatan disampaikan oleh pak Rojali tokoh IK 4L.

“IK4L adalah milik kita semua, bukan milik segelintir orang yang haus kekuasaan,” tutup pernyataan bersama para tokoh IK4L Jakarta, Palembang dan lahat juga empat Lawang yang tergabung dalam gerakan penolakan Musdalub ilegal tersebut. (*)

Pos terkait