Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » APPSI Geruduk Karoke Ceria, Desak Tutup Karena Tidak Sesuai Izin Operasi

APPSI Geruduk Karoke Ceria, Desak Tutup Karena Tidak Sesuai Izin Operasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • visibility 34

ESAPOST – LAHAT – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Sosial Indonesia (APPSI) bersama elemen masyarkat yang peduli terhadap moral generasi bangsa melakukan unjuk rasa didepan tempat hiburan malam karaoke CERIA Lahat. Yang telah meresahkan masyarakat karena menyediakan perempuan berpakaian mini, menjual minuman keras, dan menjadi tempat transaksi narkoba, Senin (11/8/2025).

Dalam orasinya koordunator aksi Rizky Ardiyanysah Sholeh dengan lantang menyuarakan keperihatinan mendalam atas maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan norma, agama, adat istiadat, serta nilai nilai sosial. Bahwa keberadaan tempat hiburan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga telah menjadi sumber dari berbagai persoalan sosial pergaulan bebas, peredaran minuman keras, narkoba hingga kerusakan moral generasi muda teriak rizky.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat daerah kita yang menjunjung tinggi nilai religius, etika sosial, dan ketertiban umum. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah dan moral anak bangsa, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan dan sikap tegas agar pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup permanen karaoke ceria yang melanggar izin, izin tempat karaoke, izin minuman B dan C, Izin Ledis Club (LC) dan Pajak daerah, serta jam operasional juga tidak memiliki kontribusi positif bagi masyarakat kabupaten lahat.

Tambah Rizky karoke Ceria telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf f: Ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan menutup tempat usaha yang meresahkan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 ” Setiap orang dilarang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika tempat hiburan beroperasi di zona yang tidak diperuntukkan untuk itu, maka bisa ditutup.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten/Kota umumnya setiap daerah memiliki PERDA tentang ketertiban umum, yang mengatur soal larangan aktivitas hiburan malam yang tidak berizin, melanggar jam operasional, atau menyebabkan keresahan. Perda Ketertiban Umum, Perda Izin Usaha Hiburan, Perda Minuman
Keras

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Memberikan pedoman bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penutupan tempat usaha yang melanggar. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Pasal 506 dan 510 KUHP: Melarang kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat hiburan malam yang digunakan untuk praktik ilegal (misalnya perjudian, prostitusi terselubung, narkoba) bisa dijerat pidana.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Karaoke Ceria ;

  1. Pelanggaran terkait IZIN KARAOKE dimana karoke ini berizinkan karoke keluarga pada faktanya beroperasi layaknya karoke eksekutif.
  2. Pelanggran penjualan minuman keras, dimana izin MIKOL (Minuman Alkohol) pemerintah daerah hanya mengizinan minuman tipe B dan C pada fakta nya karoke ceria menjual semua jenis minuman termasuk di luar yang di izinakan dan ini sudah jelas melanggar izin.
  3. Terkait izin LC (Ledis Companion) dimana tempat karaoke keluarga yang sudah ada LC didalam tempat hiburan ? karena dalam status dunia hiburan jika tempat karaoke keluaga itu tidak boleh menyediakan LC Sebagai konsekuensi logis dari konsep karaoke keluarga yang menekankan kekeluargaan pada suasana hiburan yang sehat. Jika disedikan LC itu status hiburan karaoke keluarga harus di upgrade menjadi tempat hiburan eksekutif.
    Teriak Rizky dengan suara Lantang.

Hiburan eksekutif barulah benar jika harus di sedikan LC dan jika hiburan izinnya hanya karaoke keluarga jelas melanggar ketentuan penyediaan LC, dan melanggar norma kesusilaan kehadiran LC ditempat karaoke yang berlebel KELUARGA dapat dianggap melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pelanggaran terhadap PAJAK DAERAH dimana dalam pelaksaan dan izin yang di buat sesuai dengan Nomor Induk Berusaha 0228010161319 perizinan berusaha berbasis resiko hanya pendukung kode KBLI 93292 Judulnya hanya karaoke yang beralamat di jalan lingkar lintas suatera desa/kelurahanmanggul kecamatan lahat kabupaten lahat sumatera selatan kode pos 31419 tingkat resiko rendah ini semua tidak sesuai dan melanggar pada penerapan nya dan pembayaran pajak daerah selama ini karena praktik praktik penjualan berbeda dengan izin yang di keluarkan.

Adapun sanksi sanksi dari pelanggaran diatas :1. 2. 3. 4. Manipulasi izin operasional karaoke dari keluarga menjadi eksekutif adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini termasuk kategori pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin, yang dapat dikenai sanksi pidana.Pelanggaran menjual Minuman Alkohol (Mikol) tanpa izin melanggar perundangan undangan, seperti undang undang pangan yang mengatur predaran produk makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol.

Sanksi pidana bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara sesuai dengan peraturan yang dilanggar. Undang undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,
dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta ) dan paling bayak Rp. 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah).

Apalagi indikasi ada anak di bawah umur dipekerjakan di kawasan Karaoke Ceria menambah berat hukuman yang berlaku.

Pajak daerah 40-45 % tidak sesuai pembayaran ke daerah dari izin dan pelaksanaan saja sudah salah dan semua terindikasi manipulatif

Adapun tuntutan masa aksi sebagai berikut :

  1. Mendesak pihak karoke ceria menutup aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin ( type B dan C) saja yang di izinkan tetapi menjual MIKOL (Minuman Alkohol) type A dan D jelas melakukan pelanggaran.
  2. Menghentikan segala bentuk praktik yang merusak moral masyarakat. Mentaati seluruh aturan perizinan yang berlaku sesuai peraturan daerah (PERDA) kabupaten Lahat.
  3. Mendesak pihak pemda untuk Audit seluruh pembayaran pajak Daerah dan Pajak Cukai penjualan minuman alkohol yang merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lahat. Tutup rizmy dalam orasinya. (*)
  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Muratara Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025

    Rapat Paripurna DPRD Muratara Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MurataraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020,Pada Senin 06/01/2025 di Ruang rapat Paripurna DPRD Muratara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, dan dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua […]

  • Pj Gubernur  Sumsel Menutup Kejuaraan Bulutangkis Gubernur Cup Dalam Rangka HUT KORPRI ke-53

    Pj Gubernur  Sumsel Menutup Kejuaraan Bulutangkis Gubernur Cup Dalam Rangka HUT KORPRI ke-53

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Esapost.com – Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur  Sumatera Selatan  (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Candra MH secara resmi menutup Kejuaraan Bulutangkis Gubernur Cup dalam rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumsel, bertempat di GOR Dempo Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sabtu, (23/11/2024). Elen Setiadi mengucapkan selamat kepada […]

  • Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Resmikan Dapur MBG A and F Catering

    Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Resmikan Dapur MBG A and F Catering

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meresmikan sekaligus meninjau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) A and F Catering di Jalan Cendana No.197 RT.04 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kamis (2/10/2025). Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas beroperasinya dapur MBG tersebut sebagai wujud nyata […]

  • Petani Lokal Menderita Ulah PT. DAM, Masyarakat Sungai Naik Ultimatum

    Petani Lokal Menderita Ulah PT. DAM, Masyarakat Sungai Naik Ultimatum

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS –Hadirnya perusahaan bukan hanya membuat masyarakat Sejahtera melainkan menambah daftar panjang penderitaan yang dialami masyarakat Desa Sungai Naik.Sengketa lahan antara masyarakat petani lokal Desa Sungai Naek dengan perusahaan PT Dapo Agro Makmur (PT. DAM) kembali memanas, masyarakat Desa Sungai Naek, Kecamatan BTS Ulu Cecar semakin memanas mengultimatum pihak PT.DAM agar beritikad […]

  • Devi Suhartoni Bupati Muratara Sambut Kedatangan Brigjen TNI Adri Koesdyanto

    Devi Suhartoni Bupati Muratara Sambut Kedatangan Brigjen TNI Adri Koesdyanto

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MurataraKunjungan kerja Danrem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Adri Koesdyanto disambut baik oleh pemerintah Kabupaten Muratara meninjau lahan Hibah dari Pemkab Muratara untuk pembangunan Batalyon di Kabupaten Musi Rawas Utara ,Jumat (17/1/2025) Dihadir langsung oleh Bupati MurataraH.Devi Suhartoni,Danrem Brigjen TNI Adri Koesdyanto,Kapolres AKBP.Koko Aryanto Sik,M.HM,Sekda Elfandari,Prokopimda,Asisten pemerintahan Alfirmansyah,kasat POL PP,Kepala Opd,Camat Rupit dan Lurah Muara Rupit […]

  • Wakil Bupati H. Suprayitno Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

    Wakil Bupati H. Suprayitno Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan di Halaman Pondok Pesantren Darul Hufadz An Nahdliyah P2, Kecamatan Purwodadi, Rabu(22/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan pidato resmi Menteri Agama Republik Indonesia yang mengangkat tema “Santri Siaga Jiwa Raga untuk Indonesia […]

expand_less