Diduga Kades Sungai Jernih Melakukan Pelanggaran Hukum Jual Beli Tanah di Luar Wilayah Desanya

Oplus_131072

Muratara
Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan administratif setelah menandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah desanya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan diketahui sudah lebih dahulu dijual kepada sebuah perusahaan PT Muratara Agro Sejahtera (Mas)

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Desa Yutami mengetahui status tanah tersebut telah sah berpindah tangan ke perusahaan. Namun, ia tetap menandatangani surat jual beli antara Masyarakat dan pihak ketiga, tanpa memiliki kewenangan atas tanah tersebut. Ironisnya, tanah yang dijual itu merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rantau Kadam, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Kades Rantau Kadam, Muttadin.

Tindakan Kades Yutami dinilai melanggar batas kewenangannya sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ia juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

β€œIni bukan hanya persoalan administratif, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian,” ujar seorang sumber yang dapat di percaya dari kalangan praktisi hukum.

Pemerintah daerah melalui Camat maupun Bupati memiliki wewenang untuk memberi sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin,memberikan pernyataan terkait keterlibatan wilayahnya dalam jual beli tanah tersebut dan kurang mengetahui sebatas mana keterlibatan kepala Desa sungai Jernih tetapi ia memberikan sedikit informasi saat di temui awak media

“Saya tidak ada keterlibatan dalam tumpang tindih surat jual beli tanah dalam wilayah kewenangan Desa Rantau Kadam,apalagi tanah yang sudah dijual ke Perusahaan dijual lagi antara masyarakat atau ke pihak tertentu,

Informasi yang saya dapat ada keterlibatan kepala Desa sungai jernih yang telah mengesahkan surat jual beli antara Masyarakat atau pihak lain,sedangkan tanah tersebut ada dalam wilayah Desa saya,bagai mana ini,pungkasnya singkat

Saat ini publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyikapi kasus yang dinilai mencederai tata pemerintahan Desa yang tertib dan akuntabel,

Pos terkait