LIN Ungkap Dugaan Pelanggaran PT CLBB, Izin Usaha Diminta Dicabut
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 25

Musi Rawas Utara
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Musi Rawas Utara, Hendra Bahalis, menilai aktivitas PT Citra Loka Bumi Bengawan (CLBB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan koordinasi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan setempat. Dari hasil pembahasan, operasional perusahaan di wilayah Sukaraja, Lubuk Kembung, dan Tanjung Agung dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendra mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 04/KPTS/I/2015. Dalam dokumen tersebut, lokasi izin tercatat berada di Kecamatan Muara Lakitan dan Karang Kaya, namun kenyataannya aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah Sukaraja dan Lubuk Lumbung.
Selain itu, kegiatan perusahaan disebut telah memasuki kawasan hutan rakyat di sejumlah desa, seperti Tanjung Agung, Rantau Telang, Muara Batang Empu, Sukaraja, hingga Lubuk Lumbang.
Berdasarkan temuan tersebut, Hendra menegaskan bahwa aktivitas PT CLBB tergolong ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera mencabut SK Nomor 04/KPTS/I/2015. Pasalnya, hampir seluruh aktivitas perusahaan dinilai melanggar aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sektor pajak maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU).
Di sisi lain, dampak lingkungan yang ditimbulkan turut menjadi perhatian, seperti kerusakan kawasan hutan yang berisiko menyebabkan banjir dan kebakaran lahan.
Hendra menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib dan aman di Musi Rawas Utara.
- Penulis: admin

