Muratara
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah bersama UPTB Samsat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.Muratara Senin(15/9/2025
Program ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat Muratara kini mendapat kesempatan luas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.

Kepala UPTB Samsat Muratara Rosul Maddari”melalui Kasi Penetapan Evi Jaya saat di kimformasi di kantor Samsat Senin(15/9/2025) menyampaikan, pemutihan ini meliputi berbagai keringanan, antara lain:
1.Cukup bayar pajak kendaraan bermotor
(PKB) 1 tahun berjalan.
2.Bebas tunggakan dan sanksi administrasi
tahun-tahun sebelumnya.
3.Gratis biaya balik nama kendaraan
Bermotor (BBN-KB II).
4.Bebas biaya pajak progresif.
5.Bebas denda Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan sekaligus wujud kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial kepada daerah.dengan begitu, PAD Kabupaten Muratara bisa terus meningkat guna mendukung pembangunan daerah,dan kami telah memasang spanduk baleho pengumuman pemutihan pajak kerendaraan bermotor,ujarnya.

Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Amirul.SE.MAP.” memberikan apresiasi atas program ini. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Muratara untuk memanfaatkan pemutihan ini. Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk membangun Muratara yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Amirul
Pemerintah daerah berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain untuk menghindari denda di kemudian hari, pembayaran pajak juga menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam membangun Muratara.

Dikutip dari berbagai sumber syarat dan ketentuan rangkuman syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sesuai kategori dan dapat cek persyaratan pemutihan melalui link web bapenda.sumselprov.go.id atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Reporter:Holindra
Editor:Holindra