Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Lubuklinggau » Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 9 Des 2024
  • visibility 33

ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kamaludin didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Umarsyah Redo mengikuti Rakor pengendalian inflasi 2024 dirangkai dengan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 via zoom meeting di Op Room Dayang Torek, Senin (9/12/2024). Kegiatan dihadiri secara langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan kegiatan membahas kebijakan upah minimun tahun 2025 sesuai kebijakan presiden yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang akan di follow-up oleh seluruh daerah sesuai peraturan di daerah masing-masing.

“Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan kegiatan dilanjutkan dengan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi, rapat koordinasi inflasi sudah dilaksanakan mulai dari September 2022 dimana inflasi saat itu ada diangka 6%, kemudian Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan pengendalian inflasi antar daerah karena selama ini text book yang digunakan hanya dua rumus melalui bank sentral dengan menjaga rupiah terhadap dolar dan menaikan serta menurunkan suku bunga,” ujarnya.

“Belajar dari kejadian Covid-19, maka mengendalikan inflasi dilakukan di setiap daerah perminggu, data diambil dari badan pusat statistik dan Bappenas, apabila sudah ada data daerah inflasinya tinggi mulai digerakkan agar angka inflasi di daerah tersebut dapat diturunkan begitu juga badan pangan nasional akan bergerak diikuti kementrian pertanian untuk meningkatkan produksi pangan,” ungkapnya.

“Sedangkan mentri perdagangan yang mengendalikan ekspor, impor maupun harga sementara Bulog menjadi stabilisator dibantu satgas pangan Polri. Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi,” tandasnya.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS), gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMS ditetapkan untuk sektor tertentu dengan kriteria, sektor tertentu adalah yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, nilai UMSP lebih tinggi dari nilai UMP sedangkan nilai UMSK lebih tinggi dari UMK,” imbuhnya.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan arahan presiden RI tertuang dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

“Sesuai kebijakan presiden bawah upah minimum Tahun 2025 provinsi, kabupaten dan kota kenaikannya sebesar 6,5% dari upah minimum Tahun 2024, penetapan sesuai dengan kajian yang sangat mendalam dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu, untuk meningkatkan daya beli dari pekerja dan meningkatkan daya saing industri,” ujarnya.

“Peran pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum Tahun 2025, gubernur wajib menetapkan UMP, UMSP, dapat menetapkan UMK, UMSK, melakukan penetapan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, apabila menetapkan UMK dan UMSP paling lambat 18 Desember 2024, tidak menetapkan UMSP yang nilainya lebih kecil dari UMP, tidak menetapkan UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK,” tandanya.

Sedangkan bupati/wali kota tidak merekomendasikan UMK, yang nilainya tidak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, tidak merekomendasi nilai UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK, tidak merekomendasi UMSK yang tidak disepakati oleh dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Dinas yang membidangi ketenagakerjaan mensosialisasikan Permenaker 16 Tahun 2024 kepada stakeholder di wilayah masing-masing, melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga kondusifitas, memastikan pelaksanan penerapan upah minimum 2025 di perusahan dan mengasistensi perusahan yang mengalami kendala penerapan upah minimum tahun 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh agar tidak membedakan perusahan. Kebijakan tersebut dapat dijalankan 1 Januari 2025,” pungkasnya.(*).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Hj. Musi Rawas Ratna Machmud Menjadi Inspektur Pengibaran Bendera Merah Putih Proklamasi HUT RI ke- 80

    Bupati Hj. Musi Rawas Ratna Machmud Menjadi Inspektur Pengibaran Bendera Merah Putih Proklamasi HUT RI ke- 80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Bangsa Indonesia memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-80 tahun pada hari ini, Minggu 17 Agustus 2025. Puncak perayaan ulang tahun kemerdekaan ini dilakukan dengan melaksanakan upacara bendera di berbagai tingkat, mulai di satuan pendidikan hingga instansi pemerintah. Sehubungan dengan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melaksanakan […]

  • Aktivis Desak Karaoke Ceria Tutup : Miris HUT RI ke-80 Tanggal 17 Agustus Ada 17 Kades Positif Narkoba di Lahat

    Aktivis Desak Karaoke Ceria Tutup : Miris HUT RI ke-80 Tanggal 17 Agustus Ada 17 Kades Positif Narkoba di Lahat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    ESAPOST – LAHAT – Aksi demonstrasi yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat di depan Karaoke Ceria beberapa waktu lalu bukan sekadar soal pelanggaran izin usaha, tetapi juga peringatan keras terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh tempat hiburan tak terkontrol. Ketua Aliansi Pemuda Peduli Sosial Indonesia (APPSI) Kabupaten Lahat Rizky Ardiyansyah, S.Sos menegaskan bahwa keberadaan tempat […]

  • Muratara Hadir di Apkasi Otonomi Expo 2025, Tampilkan Potensi Unggulan Daerah

    Muratara Hadir di Apkasi Otonomi Expo 2025, Tampilkan Potensi Unggulan Daerah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    TangerangPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) turut serta dalam pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang digelar di Hall Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025). Stan pameran Kabupaten Muratara menampilkan berbagai potensi unggulan daerah, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, hasil kerajinan lokal, hingga peluang investasi di bidang sumber daya alam. Acara pembukaan berlangsung […]

  • Mukti Kepala Desa Lubuk Mas mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    Mukti Kepala Desa Lubuk Mas mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Beserta Staf dan Perangkat Desa, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 159

  • Wali Kota H. Rachmat Hidayat Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD di Palembang, Sumsel Raih Tiga Penghargaan Nasional

    Wali Kota H. Rachmat Hidayat Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD di Palembang, Sumsel Raih Tiga Penghargaan Nasional

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    ESAPOST – PALEMBANG – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menghadiri undangan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan kegiatan Capacity Building. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Selasa (2/12/2025). Turut mendampingi Wali Kota Lubuk Linggau, sejumlah kepala […]

  • Anggaran BumDes Ratusan Juta, PemDes Sukomoro Diduga Lakukan Rekayasa Laporan

    Anggaran BumDes Ratusan Juta, PemDes Sukomoro Diduga Lakukan Rekayasa Laporan

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Muratara,Program Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang seharusnya menjadi tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi. Salah satu kasus mencuat terjadi di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.kamis(9/10/2025) Dugaan penyelewengan ini muncul setelah terungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dana […]

expand_less