Breaking News
light_mode
Beranda » Lubuklinggau » Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 9 Des 2024
  • visibility 112

ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kamaludin didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Umarsyah Redo mengikuti Rakor pengendalian inflasi 2024 dirangkai dengan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 via zoom meeting di Op Room Dayang Torek, Senin (9/12/2024). Kegiatan dihadiri secara langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan kegiatan membahas kebijakan upah minimun tahun 2025 sesuai kebijakan presiden yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang akan di follow-up oleh seluruh daerah sesuai peraturan di daerah masing-masing.

“Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan kegiatan dilanjutkan dengan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi, rapat koordinasi inflasi sudah dilaksanakan mulai dari September 2022 dimana inflasi saat itu ada diangka 6%, kemudian Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan pengendalian inflasi antar daerah karena selama ini text book yang digunakan hanya dua rumus melalui bank sentral dengan menjaga rupiah terhadap dolar dan menaikan serta menurunkan suku bunga,” ujarnya.

“Belajar dari kejadian Covid-19, maka mengendalikan inflasi dilakukan di setiap daerah perminggu, data diambil dari badan pusat statistik dan Bappenas, apabila sudah ada data daerah inflasinya tinggi mulai digerakkan agar angka inflasi di daerah tersebut dapat diturunkan begitu juga badan pangan nasional akan bergerak diikuti kementrian pertanian untuk meningkatkan produksi pangan,” ungkapnya.

“Sedangkan mentri perdagangan yang mengendalikan ekspor, impor maupun harga sementara Bulog menjadi stabilisator dibantu satgas pangan Polri. Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi,” tandasnya.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS), gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMS ditetapkan untuk sektor tertentu dengan kriteria, sektor tertentu adalah yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, nilai UMSP lebih tinggi dari nilai UMP sedangkan nilai UMSK lebih tinggi dari UMK,” imbuhnya.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan arahan presiden RI tertuang dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

“Sesuai kebijakan presiden bawah upah minimum Tahun 2025 provinsi, kabupaten dan kota kenaikannya sebesar 6,5% dari upah minimum Tahun 2024, penetapan sesuai dengan kajian yang sangat mendalam dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu, untuk meningkatkan daya beli dari pekerja dan meningkatkan daya saing industri,” ujarnya.

“Peran pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum Tahun 2025, gubernur wajib menetapkan UMP, UMSP, dapat menetapkan UMK, UMSK, melakukan penetapan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, apabila menetapkan UMK dan UMSP paling lambat 18 Desember 2024, tidak menetapkan UMSP yang nilainya lebih kecil dari UMP, tidak menetapkan UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK,” tandanya.

Sedangkan bupati/wali kota tidak merekomendasikan UMK, yang nilainya tidak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, tidak merekomendasi nilai UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK, tidak merekomendasi UMSK yang tidak disepakati oleh dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Dinas yang membidangi ketenagakerjaan mensosialisasikan Permenaker 16 Tahun 2024 kepada stakeholder di wilayah masing-masing, melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga kondusifitas, memastikan pelaksanan penerapan upah minimum 2025 di perusahan dan mengasistensi perusahan yang mengalami kendala penerapan upah minimum tahun 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh agar tidak membedakan perusahan. Kebijakan tersebut dapat dijalankan 1 Januari 2025,” pungkasnya.(*).

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dita Alamit SE Camat Nibung mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    Dita Alamit SE Camat Nibung mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Camat Nibung Beserta Staf Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 442

  • LIN Ungkap Dugaan Pelanggaran PT CLBB, Izin Usaha Diminta Dicabut

    LIN Ungkap Dugaan Pelanggaran PT CLBB, Izin Usaha Diminta Dicabut

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Musi Rawas Utara Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Musi Rawas Utara, Hendra Bahalis, menilai aktivitas PT Citra Loka Bumi Bengawan (CLBB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan koordinasi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan setempat. […]

  • Sekda H Trisko Defriyansa Memimpin Rakor Tim TKPK Kota Lubuklinggau Fokus Pelaksanaan Susenas 2025

    Sekda H Trisko Defriyansa Memimpin Rakor Tim TKPK Kota Lubuklinggau Fokus Pelaksanaan Susenas 2025

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Lubuklinggau (Fokus Persiapan Pelaksanaan Susenas Tahun 2025) di Ruang Rapat BPKAD Pemkot, Selasa(11/2/2025). Dalam arahannya, Sekda mengatakan kegiatan ini diikuti berbagai pihak terkait kemungkinan membahas langkah-langkah strategis untuk mempersiapkan dan memastikan kelancaran survei untuk […]

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-VIII Mendengarkan Pidato Bupati Empat Lawang Terpilih H. Joncik Muhammad

    DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-VIII Mendengarkan Pidato Bupati Empat Lawang Terpilih H. Joncik Muhammad

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    ESAPOST – EMPAT LAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna ke-VIII masa persidangan ke-3 tahun sidang 2025 dalam rangka mendengarkan pidato sambutan Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang masa jabatan 2025–2030, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., dan Arifa’i, SH, di ruang rapat utama DPRD, Senin (30/6/2025). […]

  • Pemkab Muratara Sosialisasi UMK–UMSK 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    Pemkab Muratara Sosialisasi UMK–UMSK 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Budi irawan
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Muratara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara, Selasa (13/1/2026).   Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh […]

  • Bupati Sarolangun Hadiri Upacara HUT Provinsi Jambi, Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

    Bupati Sarolangun Hadiri Upacara HUT Provinsi Jambi, Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sarolangun Bupati Sarolangun menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang digelar dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, kepala daerah se-Provinsi Jambi, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya (6/1/2026) di halaman Kantor Gubernur Jambi Upacara peringatan HUT Provinsi Jambi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan […]

expand_less