Muratara
Polres Muratara Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil ungkap tindak pidana Pencurian mobil dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP,pada Hari Kamis( 17/7/2025)
Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/ B – 17 / V / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 17 Mei 2025,
Waktu kejadian Hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib.bertempat di kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara
Adapun pelapor atau yang menjadi korban pencurian ini atas nama Juharto (35) Bin Sabiran warga kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara seorang petani
Dan terduga pelaku kejahatan pencurian unit mobil atas Nama Henki (26) Bin Usman,dan Kawan-kawan warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara seorang wiraswasta
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK melalui PLT. Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA Didian Perkasa, S.H menyampaikan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 02.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman teras depan rumah korban.
” Pada saat Pagi Hari Ketika Korban Bangun dari tidur dan keluar rumah korban kaget melihat 1 (Unit) Mobil Mitsubishi Pick Up Berwarna Putih Dengan No Polisi BD 9516 KZ Milik nya sudah tidak ada ditempat yang diparkirkan dan setelah itu korban langsung menghubungi saudara Endang Yang menjabat sebagai Rt untuk memberitahukan kejadian tersebut.
atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian 1 (Unit) Mobil Mitsubishi Pick Up Berwarna Putih Tahun 1994 Dengan No Polisi (BD 9516 KZ), No. Rangka (T120SP009618) Dan No. Mesin (4617C469429) yang apabila ditafsirkan dengan uang korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Nibung,sampnya
Ia juga menyampaikan
Pada Hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 Sekira jam 04.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Nibung Mendapatkan Informasi Keberadaan terduga Tersangka yang berada di Desa Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA Ronaldo William S.Tr.K langsung Melaporkannya Kepada Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, S.H, M.Si, dan setelah itu dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Nibung langsung berangkat menuju ke tempat keberadaan pelaku.
Pada pukul 12.00 Wib Kapolsek, Kanit Reskrim beserta Anggota tiba di tempat Keberadaan pelaku dan setelah itu Kapolsek langsung koordinasi dengan anggota Polsek Jangkat Polres Merangin Polda Jambi Untuk Back Up Mengamankan Pelaku yang berada di sebuah rumah yang pada saat itu pelaku sedang bekerja sebagai tukang bangunan,
Sekira pukul 16.00 Wib Pelaku langsung berhasil diamankan lalu pelaku dibawa pulang ke Polsek Nibung untuk di mintai keterangan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya beserta barang bukti yang telah dijual oleh pelaku dan pada saat dilakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti ke Desa Pauh Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara
Pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara akan menyerang petugas serta berupaya merebut senjata petugas dan ingin melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (Tiga) Kali namun pelaku tidak mengindahkan nya dan setelah itu Kanit Reskrim Polsek Nibung memberikan tindakan tegas terukur sebanyak 2 (Dua) Kali kepada Pelaku yang hingga mengenai kaki sebelah kiri Pelaku,
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut.sampai IPDA Didian Perkasa, S.H
Adapun barang bukti :
- 1 ( Satu ) Lembar Stnk Mobil Mitsubishi Pick Up Colt T 120 SS Tahun 1994 Berwarna Putih, No. Rangka : T120SP009618, No. Mesin : 4617C469429
Berdasarkan hasil Interogasi
Tersangka pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Pencurian Mobil ) di beberapa TKP dalam Wilayah Hukum Polsek Nibung Polres Muratara
Sumber berita: Kasihumas polres Muratara
Editor : Holindra