Rizky Ardiyansyah : Pengelolaan APBD Yang Efektif dan Ideal

ESAPOST – Otonomi daerah merupakan suatu langkah awal menuju pembangunan ekonomi nasional yang lebih berdaya tumbuh tinggi dengan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di daerah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan aspirasi masyarakat dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan yang efektif, efisien dan mampu mendukung masyarakat dalam meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah (Bastian, 2001:329).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang menjadi tonggak dimulainya Otonomi Daerah, adalah Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalaui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) adalah instrumen keuangan yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya daerah, dimana dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan daerah.

Dalam pengelolaan APBD tentu usaha usaha daerah telah beupaya keras mengikuti bimbingan teknis, seminar seminar bahkan petunjuk teknis dalam menjalakan apa yang menjadi acuan dalam pengelolaan APBD yang baik dan efisien. Akan tetapi semua tentu harus memiliki prinsip prinsip untuk menjalankan itu semua.

Prinsip prinsip dalam pengelolaan APBD yang baik sebaiknya memiliki kreteria seperti

  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Efesiensi, dan
  4. Efektivitas

ke empat prinsip ini tidak bisa di abaikan karena untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ideal user atau pegawai yang membidangi hal tersebut harus paham betul dan memang orang orang terbaik yang di utus pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Prinsip prinsip APBD yang efektif dan ideal meliputi :

  1. Transfaransi : APBD harus disusun dan diimplementasikan dengan transfaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan.
  2. Akuntabilitas: APBD harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemerintah dapat bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  3. Efesiensi : APBD harus digunakandengan efesiensi sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan biaya yang minimal.
  4. Efektivitas : APBD harus digunakan denga efektif sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginakan. Daerah yang berhasil menjalankan APBD yang baik contohnya APBD kabupaten/daerah tertentu telah berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan memperkenalkan sistem anggaran yang terintegritas dan transparan. APBD kota / daerah tertentu, kota atau daerah tertentu telah berhasil meningkatkan efisiensi penggunaan APBD dengan memperkenalkan sistem pengelolaan keungan yang lebih efektif.

Jadi daerah daerah yang telah berhasil dari tahun ketahun dalam pengelolaan anggran pendapatan dan belanja daerah memiliki sistem yang baik seperti yang sudah dibahas di atas, kesimpulan dari pembahasan APBD yang efektif dan ideal adalah APBD yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan daerah dengan memperhatikan prinsip prinsip transfaran, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan mencapai tujuan yang diinginkan demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Terakhir bisa kita simpulkan bahawa kabupaten/kota yang telah berhasil dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah mereka yang telah memiliki sistem yang terintegritas dan transparan memiliki pengelolaan keuangan yang efektif dalam mencapai keingian atau rancangan masing masing daerah dengan kemampuan dan mempertimbangankan kemampuan daerahnya.

Rizky ardiyansyah (aktivis muda pembaharuan indonesia )
Rabu (13/8/2025)

Pos terkait