Muratara
Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang naik pangkat tanpa memenuhi syarat masa jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan penjelasan resmi,Rabu(20/8/2025)
Tiga ASN berinisial SS, SB, dan R disebut-sebut mendapat kenaikan pangkat meski belum memenuhi ketentuan masa jabatan.
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, menegaskan bahwa memang terdapat kekurangan administratif, namun hal tersebut sudah diperbaiki.
“Inisial R memang kurang masa jabatan saat menduduki eselon IV. Tetapi sejak 2022, ia kembali di eselon IV hingga sekarang untuk melengkapi kekurangan tersebut,” jelas Lukman.
Sementara itu, untuk SS dan SB, Lukman menyebut keduanya terpaksa harus diturunkan kembali ke jabatan eselon IV.
“Pada saat pengusulan kenaikan pangkat, keduanya belum memenuhi syarat masa jabatan. Namun hal ini baru terdeteksi setelah adanya sistem i-Mut, karena sebelumnya masih menggunakan sistem manual,” tambahnya.
Lukman menegaskan isu manipulasi kepangkatan tidak benar.
“Tidak ada manipulasi, hanya ada penyesuaian riwayat jabatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Reporter:Holindra
Editor:Holindra