Breaking News
light_mode
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 117

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, SE, menyalurkan 110 paket sembako bagi korban banjir

    Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, SE, menyalurkan 110 paket sembako bagi korban banjir

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SarolangunWakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, SE, menyalurkan 110 paket sembako bagi korban banjir di Desa Muara Ketalo dan Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mandiangin Penyaluran bantuan ini berlangsung di halaman Kantor Desa Muara Ketalo dan disambut baik oleh masyarakat setempat.pada Selasa (18/04/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sarolangun Drs. H. Arief Ampera, ME, Kadis […]

  • Paripurna Penetapan Hj Ratna Machmud – H Suprayitno Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Paripurna Penetapan Hj Ratna Machmud – H Suprayitno Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas agenda pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025 – 2030, Hj Ratna Machmud – H Suprayitno, SH. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas, […]

  • Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 1Komentar

    ESAPOST – PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan, penyaluran Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) di Kabupaten Musi Rawas, harus mengutamakan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan secara langusung oleh Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru saat menerima audiensi Bupati Kabupaten Musi Rawas Ir. Hj. Ratna […]

  • Aktivisme dan Akademik : Dua Sayap Perubahan Menuju Indonesia yang Lebih Maju

    Aktivisme dan Akademik : Dua Sayap Perubahan Menuju Indonesia yang Lebih Maju

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Esapost – Jakarta – Di tengah arus zaman yang menuntut kecepatan dan kompleksitas berpikir, kombinasi antara aktivisme dan akademik menjadi jalan strategis bagi lahirnya generasi pembaharu. Bukan hanya menjadi pemikir di menara gading, tetapi juga menjadi pelaku nyata dalam ruang sosial dan kebijakan publik. Aktivisme dan akademik bukan dua hal yang bertentangan. Justru keduanya adalah […]

  • Ketua LSM KCBI Harapkan PUPR Kabupaten Muratara Evaluasi kinerja Kontraktor

    Ketua LSM KCBI Harapkan PUPR Kabupaten Muratara Evaluasi kinerja Kontraktor

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MurataraKisrunya Permasalahan Proyek Pembangunan Jembatan di Sungai Awi Wilayah Kecamatan Rawas Ulu yang diduga di bangun asal-asalan dan menelan angaran hampir 6 Miliar oleh Cv Annisa Bersinar Sejahtera,Muratara(30/4/2025) Supriadi”Ketua LSM KCBI Minta Pemerintah terkait dapat mengevaluasi Kegiatan Proyek tersebut dan kontraktor nakal yang diduga merugikan Kabupaten Muratara. “Saya berharap Pemerintah atau dinas terkait dapat Mengevaluasi […]

  • Musdalub IK4L Dinilai Ilegal, Kepengurusan Sah Masih Berlaku

    Musdalub IK4L Dinilai Ilegal, Kepengurusan Sah Masih Berlaku

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    ESAPOST – LAHAT – Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Ikatan Keluarga 4L (IK 4L) yang diadakan dipendopoan rumah dinas Bupati Lahat, yang dipaksakan oleh kubu Syamsul Hadi. Musdalub hanya dihairi segelintir oknum, ini merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena hingga saat ini, kepengurusan IK4L yang sah masih aktif dan menjalankan […]

expand_less