Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 14

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    Launching Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SarolangunBupati Sarolangun H Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, melakukan launching program 100 hari kerja usai dilantik pada 20 Februari 2025 yang lalu oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.Yang berlangsung pada Senin (03/03/2025) di ruang pola Utama Kantor Bupati,Senin(3/3/2025) Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun Hurmin,  dihadiri PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy […]

  • Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam

    Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Esapost.com – Pagar Alam – Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus, sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam terkait dengan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pagar Alam tahun 2025, yang disampaikan pada Rapat Paripurna XVI sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam yang dipimpin oleh Wakil Ketua II […]

  • Bawaslu Muratara Rakor Stakeholder Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

    Bawaslu Muratara Rakor Stakeholder Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Post Views: 113

  • Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Pangan Sehat

    Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Pangan Sehat

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ESAPOST – PAGAR ALAM – Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah didampingi Ketua TP-PKK Hera Parianti Ludi, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Pangan Sehat “Isi Piringku Berwarna” dan B2SA Goes to School, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Selasa (19/08/2025). Wali Kota Ludi Oliansyah mengatakan program gerakan makan bergizi […]

  • LPJU Desa Batu Gajah Baru Diduga Tak Sesuai RAB,Warga Minta Tanggungjawab Pelaksana

    LPJU Desa Batu Gajah Baru Diduga Tak Sesuai RAB,Warga Minta Tanggungjawab Pelaksana

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MurataraProyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Desa Batu Gajah Baru, Kabupaten Musi Rawas Utara, menuai sorotan. Warga menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah warga menyebut kualitas tiang lampu, kabel, hingga instalasi tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan. Bahkan, ada dugaan pengerjaan dilakukan asal-asalan sehingga dikhawatirkan tidak bertahan lama. […]

  • Prestesi Kategori Best Costume Polisi Cilik Siswi SDN 1 Embacang Baru

    Prestesi Kategori Best Costume Polisi Cilik Siswi SDN 1 Embacang Baru

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MurataraDalam rangka membentuk karakter disiplin dan mengenalkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menggelar kegiatan edukatif melalui penampilan Polisi Cilik (Pocil) di hadapan masyarakat dan siswa-siswi sekolah dasar yang di laksanakan di Palembang,kamis (7/8/2025) perwakilan Polisi Cilik dari Polres Muratara tampil memukau dalam sesi […]

expand_less