Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 72

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripuna DPRD Musi Rawas Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    Rapat Paripuna DPRD Musi Rawas Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (28/04/2025). Rekomendasi ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas […]

  • Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Esapost.com – Musi Rawas – Polres Musi Rawas menyerahkan bantuan bibit jagung dan melakukan penanaman serentak bibit jagung dalam rangka program ketahanan pangan Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Rabu (20/11/2024). Selain menyerahkan bibit jagung, jajaran Poles Musi Rawas yang langsung dikomandoi Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi juga melakukan penanaman secara simbolis bersama para petani […]

  • DPRD Muratara Dorong Camat-Kades Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Soal PETI

    DPRD Muratara Dorong Camat-Kades Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Soal PETI

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MURATARABupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di wilayah Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Instruksi ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons kerusakan lingkungan yang kian parah serta meredam gejolak sosial akibat […]

  • Event Silampari Trail Adventure 6 di Kota Lubuklinggau Resmi Dibuka Walikota

    Event Silampari Trail Adventure 6 di Kota Lubuklinggau Resmi Dibuka Walikota

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi membuka event Silampari Trail Adventure 6 yang merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT Kota Lubuklinggau ke 24 yang dilaksanakan di TOM, Sabtu (1/11/2025). Event ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada hari pertama merupakan jalur private […]

  • Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI

    Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri puncak peringatan HUT ke-79 organisasi PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 dengan tema “Guru Bermutu Indonesia Maju” di Gedung Guru Kota Lubuk Linggau, (Sabtu, 30/11/2024). Dalam sambutannya, Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa mengucapkan selamat HUT ke-79 PGRI […]

  • MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Ditutup Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra

    MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Ditutup Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – MUSI RAWAS – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-52 Tingkat Kabupaten Musi Rawas resmi ditutup oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Susanto, yang mewakili Bupati Musi Rawas, Kamis (12/12/24), di Auditorium Pemkab Musi Rawas. Turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianti Gustam, […]

expand_less