Breaking News
light_mode
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 116

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Muratara Gas Pol dan Bentuk Tim Satgas Pendapatan, Targetkan Lonjakan PAD 2025

    Pemkab Muratara Gas Pol dan Bentuk Tim Satgas Pendapatan, Targetkan Lonjakan PAD 2025

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Muratara,Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Pemantapan Skajul (Skema Jadwal Lapangan) Tim Satgas Pendapatan Daerah, Selasa (27/5/2025). Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda dan dihadiri oleh lintas sektor, termasuk kepala OPD terkait serta unsur pelaksana lapangan (UPL). Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda sekaligus perwakilan Samsat […]

  • Paripurna DPRD Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Paripurna DPRD Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    ESAPOST –  MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (23/6/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah didampingi Waka II […]

  • Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    Gubernur Herman Deru Bangubsus di Musi Rawas Pembangunannya Harus Manfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 1Komentar

    ESAPOST – PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan, penyaluran Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) di Kabupaten Musi Rawas, harus mengutamakan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan secara langusung oleh Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru saat menerima audiensi Bupati Kabupaten Musi Rawas Ir. Hj. Ratna […]

  • Aktivis Desak Karaoke Ceria Tutup : Miris HUT RI ke-80 Tanggal 17 Agustus Ada 17 Kades Positif Narkoba di Lahat

    Aktivis Desak Karaoke Ceria Tutup : Miris HUT RI ke-80 Tanggal 17 Agustus Ada 17 Kades Positif Narkoba di Lahat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    ESAPOST – LAHAT – Aksi demonstrasi yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat di depan Karaoke Ceria beberapa waktu lalu bukan sekadar soal pelanggaran izin usaha, tetapi juga peringatan keras terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh tempat hiburan tak terkontrol. Ketua Aliansi Pemuda Peduli Sosial Indonesia (APPSI) Kabupaten Lahat Rizky Ardiyansyah, S.Sos menegaskan bahwa keberadaan tempat […]

  • Bupati Hj Ratna Machmud Bersama Tim Penggerak PKK Hadiri Pembukaan HKG PKK Ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel

    Bupati Hj Ratna Machmud Bersama Tim Penggerak PKK Hadiri Pembukaan HKG PKK Ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ESAPOST – MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Musi Rawas H Riza Novianto Gustam menghadiri pembukaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 yang dirangkaikan dengan Rapat Konsultasi (Rakon) PKK serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. ‎ ‎Kegiatan tersebut berlangsung […]

  • Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Muratara Hadiri Pelantikan YBH Sumsel Berkeadilan

    Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Muratara Hadiri Pelantikan YBH Sumsel Berkeadilan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Muratara,Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan secara resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Rawas Utara. Acara pelantikan dan pengukuhan pengurus tersebut digelar di Aula Gedung BPKAD Lt II Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri langsung Oleh Bupati Muratara Devi Suhartoni serta berbagai tokoh daerah, termasuk jajaran pemerintahan […]

expand_less