Breaking News
light_mode
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 102

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

    Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (7/1/2026). Dalam arahannya, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera […]

  • Bupati Muratara Siapkan Pembangunan Dorong Pemerataan Akses Komunikasi

    Bupati Muratara Siapkan Pembangunan Dorong Pemerataan Akses Komunikasi

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Muratara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, terus menggenjot pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan. Di bawah kepemimpinan Bupati Devi Suhartoni bersama Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, Pemkab Muratara berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna menghapus status daerah tertinggal dan meningkatkan daya saing dengan kabupaten lain di Sumsel.Muratara(2/3/2026 Melalui pernyataan di akun […]

  • Shandy Hermanto Kepala Desa Belani mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    Shandy Hermanto Kepala Desa Belani mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Kepala Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Beserta Staf dan Perangkat Desa, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 585

  • Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU-Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Rodi Wijaya dan Imam Senen, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01, Fauzi Arianto, melalui Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini, pada Minggu, 24 […]

  • Diduga Pegawai Pos Karang Dapo Tukar Uang BLT Kesra dengan Beras SPHP Tidak Layak Konsumsi

    Diduga Pegawai Pos Karang Dapo Tukar Uang BLT Kesra dengan Beras SPHP Tidak Layak Konsumsi

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Holindra
    • visibility 539
    • 0Komentar

      Esapost.com Muratara Lagi-lagi permasalahan bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah untuk masyarakat,di kelolah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat Dugaan praktik curang kembali mencoreng proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kantor Pos Kecamatan Karang Dapo pada Selasa, 25 November (dicairkan pada […]

  • Sukses Penyelenggara Pilkada Damai, Pemkot Lubuklinggau Adakan Syukuran

    Sukses Penyelenggara Pilkada Damai, Pemkot Lubuklinggau Adakan Syukuran

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Heri Zulianta memimpin rapat persiapan acara syukuran Pilkada damai di Kota Lubuklinggau sekaligus doa bersama menyambut tahun baru 2025 di Op Room Dayang Torek, Rabu (4/12/2204). Dalam arahannya, Heri Zulianta menyampaikan Kota Lubuklinggau telah sukses melaksanakan Pilkada Serentak dengan lancar, […]

expand_less