Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Muratara » Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

Paslon Nomor Urut 3 Firsa – Efri dilaporkan diduga Melanggar Zona Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
  • visibility 11

Esapost Muratara
Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Muratara atas dugaan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024)

Ari Anggara pelapor menjelaskan”pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI. Dugaan Kegiatan kampanye tersebung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Terahir setiap orasi diduga Anggota DPR RI (FA) menyampaikan kata-kata kalau orang kasih Sejuta kita kasih dua Juta ini tidak mencerminkan sosok Anggota DPRD RI untuk sebagai wakil Masyarakat.papar Ari

Sementara itu Suprianto sebagai Tokoh pemuda dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.

CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya

Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.

Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya

“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.

Di tempat yang sama” Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai,dugaan adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.

Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,dugaanya

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Pungkas Febri Habibi Azhril, SE., SH

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bersama Manager Unit Pelaksana Pembangunan GI adakan Pertemuan

    Bupati Bersama Manager Unit Pelaksana Pembangunan GI adakan Pertemuan

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 12
    • 1Komentar

    MurataraBupati Devi Suhartoni didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Satu, bersama Manager Unit Pelaksana Proyek Sumbagsel Adi Saputro,membahasprogres pembangunan GI secara berkala.Pembangunan Gardu Induk (GI) di Kabupaten Musi Rawas Utara diruang rapat kantor Bupati pada Senin (10/02/2025). Pentingnya Gardu Induk (GI) di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk dapat meningkatkan kualitas dan kestabilan pasokan listrik di […]

  • Diduga Pegawai BRI Unit Rupit Cabang Muratara Beku rekening Nasabah tanpa Alasan.

    Diduga Pegawai BRI Unit Rupit Cabang Muratara Beku rekening Nasabah tanpa Alasan.

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MurataraDunia Perbankkan kabupaten musi rawas utara (Muratara) tercemar karena ulah oknum pegawai BRI cabang Muara rupit inisial (S) yang tanpa pemberitahuan ataupun Sejenisnya Membekukan Rekening seorang Nasabah. Prihal ini terungkap karena Laporan dan konfirmasi langsung dengan Nasabah yang rekeningnya di bekukan tanpa limit waktu,pada selasa 07/10/2025 bertempat di kediamannya Desa Batu gajah baru kecamatan rupit,sebelumnya […]

  • Setelah Viral Pemberitaan,CV Raditya Perkasa Mandiri Diduga Lalai Pasang Papan Informasi Proyek

    Setelah Viral Pemberitaan,CV Raditya Perkasa Mandiri Diduga Lalai Pasang Papan Informasi Proyek

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MurataraWarga Desa Maur Baru kembali mempertanyakan kejelasan proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa mereka. Hal ini menyusul baru dipasangnya papan informasi proyek oleh pihak pelaksana di lokasi pembangunan.Muratara Selasa(23/9/2025) Dari pantauan awak media, papan informasi tersebut mencantumkan bahwa pekerjaan rehabilitasi Pustu Maur Baru dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai kontrak […]

  • Bupati Ratna Machmud Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Tahun 2026 Kabupaten Musi Rawas

    Bupati Ratna Machmud Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Tahun 2026 Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    ESAPOST – LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Forum Konsultasi Publik untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja (11/02/2025). Forum tersebut dibuka oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, dapat bersama-sama memberikan pemikiran tentang isu strategis dan tema […]

  • DWP Tingkat Lubuklinggau Siap Menjadi Mitra Mendukung Pembangunan Nasional

    DWP Tingkat Lubuklinggau Siap Menjadi Mitra Mendukung Pembangunan Nasional

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tingkat Kota Lubuklinggau di Cinema Hall Lantai 5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (12/12/2024). Peringatan HUT ke-25 ini mengusung tema ‘Penguatan Transformasi DWP Menuju Indonesia Emas 2045’. Ketua DWP Kota […]

  • Bupati H. Hurmin Buka Lokakarya Literasi Digital, Dorong Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

    Bupati H. Hurmin Buka Lokakarya Literasi Digital, Dorong Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SarolangunBupati Sarolangun H. Hurmin secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Literasi Digital yang digelar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,Jumat(11/7/2025) Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, cerdas, dan bertanggung jawab. Dihadiri oleh perwakilan OPD, pelajar, tokoh masyarakat, serta narasumber dari Kementerian Kominfo dan pegiat media digital. Lokakarya ini menjadi […]

expand_less