Satpol PP Muratara Tegakkan Perda Tertib Pendidikan
- account_circle Budi irawan
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 141

Oplus_16908288
Muratara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya di bidang tertib pendidikan. Selama tiga hari terakhir,
Satpol PP Muratara menggelar penertiban terhadap pelajar yang kedapatan bolos atau berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam belajar berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pelajar terjaring razia di beberapa titik wilayah. Para pelajar yang terjaring langsung diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Muratara untuk mendapatkan pembinaan secara humanis dan edukatif.
Kepala Satpol PP Muratara, Sumedi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf J yang mengatur tentang tertib pendidikan.
“Beberapa hari ini kami melakukan penertiban terhadap anak sekolah yang bolos atau meninggalkan sekolah saat jam belajar. Ada beberapa pelajar yang kami amankan, kemudian kami panggil guru serta orang tua atau wali mereka,” ujar Sumedi, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar para pelajar menyadari pentingnya disiplin dan tanggung jawab sebagai peserta didik.
“Anak-anak tersebut diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh guru dan orang tua atau wali. Ini murni pembinaan, bukan sanksi yang bersifat menghukum,” jelasnya.
Menurut Sumedi, penertiban terhadap pelajar yang bolos sekolah sangat penting guna memastikan hak dan kewajiban peserta didik berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, keberadaan pelajar di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Ini demi masa depan generasi penerus kita. Anak-anak seharusnya berada di sekolah untuk belajar, bukan berkumpul di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban tersebut sering kali dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi dari pihak sekolah terkait adanya pelajar yang bolos dan berkumpul di tempat-tempat tertentu.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala selama Perda masih berlaku. Ini merupakan bentuk dukungan nyata Satpol PP terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Muratara,” pungkas Sumedi.
Melalui langkah ini, Satpol PP Muratara berharap kesadaran pelajar, orang tua, dan pihak sekolah semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan kondusif, sejalan dengan semangat penegakan tertib pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
- Penulis: Budi irawan
- Editor: Holindra
- Sumber: Reporter




