Dishub, Bersama Tim Satpol PP dan Polisi Sosialisasikan Instruksi Gubernur Soal Angkutan Batubara
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 4

Muratara
Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 8 Januari 2026 di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumsel.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Lantas, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan pemahaman secara langsung kepada para sopir angkutan batubara.
Petugas menyampaikan bahwa angkutan batubara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, merusak infrastruktur jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi dan perusahaan angkutan batubara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pemerintah juga mengimbau agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan tersebut demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di daerah.
- Penulis: admin




