Pengambilan SAL PT SRMD, Yang Dilaporkan,Diduga Cemari Linkungan Untuk Proses Hukum
- account_circle Holindra
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- visibility 137

Muratara
Jepi,Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran pengembangan sumur oleh PT SRMD. Ia mengungkapkan, sejak awal sebelum kegiatan pengeboran dimulai, dirinya telah mengingatkan pihak humas perusahaan agar dibuatkan tanggul penahan limbah yang layak. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga limbah cair yang diduga mengandung B3 mengalir dan mencemari lingkungan sekitar mengakibatkan rusak nya kebun sawit

Jepi juga menyesalkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muratara yang dinilainya tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan, meskipun kewenangan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Bahkan,kami melakukan uji laboratorium/baku mutu Air dan tanah secara mandiri sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan.kasus dugaan pencemaran ini telah dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara dan saat ini dalam proses penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim.sebagai tindak lanjut,
Pada Rabu, 7 Januari 2026, dilakukan pengambilan ulang sampel air limbah di lokasi kegiatan. Kegiatan tersebut melibatkan pihak PT SRMD, tim DLH Muratara, tim laboratorium Lubuklinggau, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muratara, serta Polsek Rawas Ilir.

Jepi,berharap hasil uji laboratorium nantinya dapat menjadi dasar penegakan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta DLH Muratara menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam perlindungan lingkungan hidup karena pencemaran di sumur Wb20
Pernah juga sebelumnya terjadi di Wb09
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, Jepi juga menduga izin AMDAL PT SRMD cacat hukum, karena dalam proses penyusunannya masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan. Padahal, keterlibatan masyarakat terdampak merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1) tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL.jelas jepi
Sementara itu, Rendi selaku Humas PT SRMD menyampaikan bahwa kegiatan pengambilan sampel hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi beberapa waktu lalu, untuk membuktikan kebenaran dugaan pencemaran tersebut,namun pihaknya dan menajemen meminta agar aktivitas dapat terus beroperasi,hingga keluar hasil laboratorium namun hal ini belum mendapat kesepakatan,sampai humas PT SRMD
Di tempat yang sama, Febry Eboy dari Tim Pidsus Polres Muratara menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah tengah dengan mengharapkan proses penyelidikan laboratorium dapat berjalan hingga selesai. Ia juga meminta agar pihak PT SRMD tidak mengeluarkan alat-alat yang ada di lapangan selama proses dari hasil laboratorium di keluarkan,namun untuk aktifitas lainnya,tersebut kembali pada kesepakatan kedua belah pihak,pungas singkat tim pidsus
:Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Tim DLHP Muratara, tim Laboratorium Lubuk Linggau, tim Pidsus, Kanit Polsek Rawas Ilir beserta personel.Humas PT RSMD serta turut dipantau oleh awak media.”
- Penulis: Holindra
- Editor: Holindra
- Sumber: Reporter




