Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lubuklinggau » Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 9 Des 2024
  • visibility 10

ESAPOST.COM – LUBUKLINGGAU – Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kamaludin didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Umarsyah Redo mengikuti Rakor pengendalian inflasi 2024 dirangkai dengan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 via zoom meeting di Op Room Dayang Torek, Senin (9/12/2024). Kegiatan dihadiri secara langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan kegiatan membahas kebijakan upah minimun tahun 2025 sesuai kebijakan presiden yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang akan di follow-up oleh seluruh daerah sesuai peraturan di daerah masing-masing.

“Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan kegiatan dilanjutkan dengan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi, rapat koordinasi inflasi sudah dilaksanakan mulai dari September 2022 dimana inflasi saat itu ada diangka 6%, kemudian Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan pengendalian inflasi antar daerah karena selama ini text book yang digunakan hanya dua rumus melalui bank sentral dengan menjaga rupiah terhadap dolar dan menaikan serta menurunkan suku bunga,” ujarnya.

“Belajar dari kejadian Covid-19, maka mengendalikan inflasi dilakukan di setiap daerah perminggu, data diambil dari badan pusat statistik dan Bappenas, apabila sudah ada data daerah inflasinya tinggi mulai digerakkan agar angka inflasi di daerah tersebut dapat diturunkan begitu juga badan pangan nasional akan bergerak diikuti kementrian pertanian untuk meningkatkan produksi pangan,” ungkapnya.

“Sedangkan mentri perdagangan yang mengendalikan ekspor, impor maupun harga sementara Bulog menjadi stabilisator dibantu satgas pangan Polri. Berkaitan dengan upah minimum daerah, perlu ada keseimbangan antara pengusaha dan para buruh dilanjutkan Rakor rutin pembahasan pengendalian inflasi,” tandasnya.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS), gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMS ditetapkan untuk sektor tertentu dengan kriteria, sektor tertentu adalah yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, nilai UMSP lebih tinggi dari nilai UMP sedangkan nilai UMSK lebih tinggi dari UMK,” imbuhnya.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan arahan presiden RI tertuang dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

“Sesuai kebijakan presiden bawah upah minimum Tahun 2025 provinsi, kabupaten dan kota kenaikannya sebesar 6,5% dari upah minimum Tahun 2024, penetapan sesuai dengan kajian yang sangat mendalam dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu, untuk meningkatkan daya beli dari pekerja dan meningkatkan daya saing industri,” ujarnya.

“Peran pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum Tahun 2025, gubernur wajib menetapkan UMP, UMSP, dapat menetapkan UMK, UMSK, melakukan penetapan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, apabila menetapkan UMK dan UMSP paling lambat 18 Desember 2024, tidak menetapkan UMSP yang nilainya lebih kecil dari UMP, tidak menetapkan UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK,” tandanya.

Sedangkan bupati/wali kota tidak merekomendasikan UMK, yang nilainya tidak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, tidak merekomendasi nilai UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK, tidak merekomendasi UMSK yang tidak disepakati oleh dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Dinas yang membidangi ketenagakerjaan mensosialisasikan Permenaker 16 Tahun 2024 kepada stakeholder di wilayah masing-masing, melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga kondusifitas, memastikan pelaksanan penerapan upah minimum 2025 di perusahan dan mengasistensi perusahan yang mengalami kendala penerapan upah minimum tahun 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh agar tidak membedakan perusahan. Kebijakan tersebut dapat dijalankan 1 Januari 2025,” pungkasnya.(*).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas KUA–PPAS 2026,

    Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas KUA–PPAS 2026,

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MurataraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selas (11/11/2025). Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Muratara ini menjadi momentum penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, sebelum masuk ke proses penyusunan […]

  • YN di Dampingi Tim Kuasa Hukum Laporkan Money Politik oleh Salah Satu Paslon

    YN di Dampingi Tim Kuasa Hukum Laporkan Money Politik oleh Salah Satu Paslon

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Esapost.Muratara H-2 menjelang pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2024 Seharusnya masuk dalam Minggu tenang justru dikejutkan oleh Beberapa hal yang terjadi di antaranya Adanya dugaan pelaporan terhadap Oknum inisial AY yang dilapor oleh Inisial YN di dampingi Tim Kuasa Hukum Paslon nomor 2 ke Bawaslu Muratara pada Senin,(25/11/2024) Adapun yang dilapor ialah penangkapan Terhadap oknum […]

  • Masyarakat Desak Kinerja Polisi Atas Laporanya Terhadap Terlapor Dalok

    Masyarakat Desak Kinerja Polisi Atas Laporanya Terhadap Terlapor Dalok

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MurataraKorban penganiayaan dan penusukan Menilai kinerja Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas Utara lambat dalam mengusut kasus kriminal atas terlapor seorang pria dikenal dengan panggilan Dalok. Karena penganiayaan dan penusukan yang dilaporkan Ke polisi sampai terduga terlapor hingga kini belum juga ditangkap, meskipun sudah ada tiga laporan (LP) polisi terhadap dirinya dengan korban […]

  • Dita Alamit SE Camat Nibung mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    Dita Alamit SE Camat Nibung mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Camat Nibung Beserta Staf Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya H.Devi Suhartoni Bupati Muratara H.Junius Wahyudi Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia [Editor Holindra] Post Views: 268

  • DLHP Bersama Jajaran Polri  Dan TNI AD Membersihkan aliran sungai Rupit/Rawas Dalam Rangka Hari Juang TNI AD TA 2024

    DLHP Bersama Jajaran Polri  Dan TNI AD Membersihkan aliran sungai Rupit/Rawas Dalam Rangka Hari Juang TNI AD TA 2024

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 2Komentar

    Esapost.com MurataraDinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan  Pemerintah Kabupaten  Musi Rawas Utara bersama jajaran Polri dan Kodam 0406 Koramil 406-03 gotongroyong membersihkan aliran sungai Rupit/Rawas Dalam Rangka Hari Juang TNI AD TA 2024Jumat (14/12/2024) A.Agus”Kasih pengelolaan sampah  Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Melalui Ida Arianti menyampaikan giatDLHP Kabupaten Musi Rawas Utara hari ini   gotongroyong membersikan aliran […]

  • Pjs. Bupati Deva Octavianus Coriza Hadiri Paripurna Istimema Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Masa Jabatan 2024-2029

    Pjs. Bupati Deva Octavianus Coriza Hadiri Paripurna Istimema Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Masa Jabatan 2024-2029

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    ESAPOST.COM – MUSI RAWAS – Pjs. Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza mengikuti Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/09/ 2024). Turut hadir, DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, Bupati Mura dan Wakil Bupati Mura Periode 2020-2025, FORKOPIMDA , Kejaksaan […]

expand_less